MEKANISME PENGEMBALIAN ASET DI NEGARA WILAYAH ASIA TENGGARA

Lola Yustrisia

Sari


Kerugian negara akibat korupsi haruslah diselamatkan. Diperlukan cara untuk menyelamatkan aset negara tersebut dengan pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi. Tren korupsi yang lintas negara menyebabkan upaya pengembalian aset menjadi tidak mudah. Tulisan ini bertujuan mengkaji hal penting yakni mekanisme pengembalian aset di Negara kawasan Asia Tenggara berdasarkan UNCAC dan perjanjian bantuan hukum timbal balik pada Negara anggota ASEAN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Tulisan ini menggarisbawahi bahwa Filipina sebagai negara bagian di asia tenggara telah berupaya melakukan pengembalian aset selama kurang lebih 17 tahun untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dijarah dan dilarikan ke negara lain salah satunya dengan peran dari dibentuk the Presidential Commission on Good Government (PCGG).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Books with an author

Agustina, S. (2006), Hukum Pidana Internasional Dalam Teori & Praktek. Andalas University Press.

Mulyadi, L. (2007). Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. P.T. Alumni.

Pohan, A., dkk. (2008). Pengembalian Aset Kejahatan. Pusat Kajian Anti (PuKAT) KorupsinFakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Kemitraan.

Yanuar, P.M. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia. P.T. Alumni.

Journal Article

Journal Article with DOI

Suyatmiko, W.H. (2021). Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161-178. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1

Capri, W., Cahyati, D.D., Hasanah, M., Prasongko, D. & Prasetyo, W. (2021). Kajian Korupsi sebagai Proses Sosial: Melacak Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam di Indonesia. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 121-142. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1

Journal Article without DOI

Arifin, R. (2016). Analisis Hukum Internasional Dala Perampasan Aset Di Negara Kawasan Asia Tenggara Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (AMLAT). Jurnal Penelitian Hukum, 3(1)37-55.

Yustrisia, L. (2015). Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Menurut Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption 2003). Jurnal Menara Ilmu, 9 (1) No. 61, 65-86.

Legal Citation

Laws and Regulations

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2019). https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2019/uu19-2019bt.pdf

Undang-Undang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, (2006). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40161

Webpage

News with Author

Annur, C. M. (2021, September 13). ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp 26,8 Triliun pada Semester 1 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/13/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-268-triliun-pada-semester-1-2021

Lubis, R. (2022, Januari 25). Naik Satu Poin, IPK Indonesia Masih Nomor 5 di ASEAN. https://infoanggaran.com/detail/naik-satu-poin-ipk-indonesia-masih-nomor-5-di-asean

Sugiarto, E.C. (2022, April 12). G20 dan Pemberantasan Korupsi. https://www.setneg.go.id/baca/index/g20_dan_pemberantasan_korupsi


Article Metrics

Sari view : 240 times
PDF - 284 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##