TINDAK PIDANA EKONOMI SERTA PENGATURANNYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Fauzi Iswari, Azriadi Azriadi

Sari


Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan berdimensi baru yang pelakunya terdiri dari golongan mampu, intelek, dan terorganisasi. Kejahatan ekonomi lazim juga disebut dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Ciri-ciri lain dari kejahatan ini adalah dapat dilihat dari aspek mobilitasnya yang tinggi dan dilakukan tidak hanya pada satu wilayah saja, tetapi menerobos batas-batas Negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup tindak pidana ekonomi, untuk mengetahui karakteristik tindak pidana ekonomi, serta untuk mengetahui pengaturan tindak pidana ekonomi dalam system hukum Indonesia. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa hukum pidana ekonomi merupakan bagian dari hukum pidana yang memiliki corak tersendiri, yaitu corak ekonomi yang ruang lingkupnya sangat luas, diantaranya: penyelundupan (smuggling), tindak pidana di bidang perbankan (banking crimes), tindak pidana di bidang perniagaan (commercial crimes), cyber crimes, tindak pidana lingkungan hidup (environment crime), tindak pidana di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual, tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dan lain-lain. Kejahatan terhadap ekonomi memiliki karakteristik sebagai white collar crimes sehingga memerlukan sarana-sarana khusus dalam penanggulangan serta pemberantasannya. Dengan demikian, sebagai hukum pidana khusus tentunya hukum pidana ekonomi memiliki dasar pembenaran teoretis yang kuat. Hukum pidana ekonomi memiliki sarana-sarana khusus, di antara cakupannya adalah bidang hukum pidana materiil dan juga hukum acara pidana. Tindak pidana ekonomi diatur dalam UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, pengaturan terhadap hukum pidana ekonomi juga termuat dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) secara limitatif, dan beberapa peraturan perundangan lainnya di luar KUHP.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Hartiwiningsih, dan Lushiana Primasari. Hukum Pidana Ekonomi. Banten: Penerbit Universitas Terbuka, n.d.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992. Nursadi, Harsanto. Sistem Hukum Indonesia. 1st ed. Jakarta: Penerbit Universitas

Terbuka, 2008.

Rinwigati, Patricia. Tindak Pidana Ekonomi Dalam RKUHP: Quo Vadis? 1st ed. Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2016.

Jurnal:

Abiyoga, Daffa, Ivan Taffarel A, and Donny Arjun. “Studi Pemetaan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 1 (2021): 2.

Aditya, Zaka Firma, and Rizkisyabana Yulistyaputri. “Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 1 (2019): 37–58. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305.

Damanik, Yanels Garsione. “Problematika Pencegahan Dan Kejahatan Di Bidang Ekonomi.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 4 (2020): 61. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/208.

Lutfi, Anas, and Rusmin Nuriadin. “Tindak Pidana Ekonomi Sebagai Upaya Pembangunan Di Bidang Ekonomi.” Jurnal Magister Ilmu Hukum I, no. 1 (2016): 1.

Nurhardianto, Fajar. “Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia.” Jurnal TAPIs 11, no. 1 (2015): 34–45.

Pane, Musa Darwin. “Bahan Ajar Tindak Pidana Ekonomi.” Bandung: Fakultas Hukum Universitas Komputer IndoneSIA, 2017.

https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/808/jbptunikompp-gdl-musadarwin-40353- 1-bahanaj-i.pdf.

Prasetyo, Teguh, and Jeferson Kameo. “Tipologi Tindak Pidana Ekonomi Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 3, no. 2 (2020): 206.

Prastowo, RB Budi. “Membangun Sistem Hukum Pidana Ekonomi Indonesia Reinventing Indonesian Economic Criminal Law System.” Universitas Katolik Parahyangan Bandung, 2014.

http://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/1985/Cover - Bab1 - 82208007sc-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y#:~:text=Kejahatan ekonomi memiliki karakteristik sebagai,kuat sebaga hukum pidana khusus.

Ramdania, Dini. “Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Ekonomi (Economic Crimes).” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 1 (2021): 1–14.

https://doi.org/https://doi.org/10.32816/paramarta.v20i1.95.

Reksodiputro, Mardjono. “Hukum Positif Mengenai Kejahatan Ekonomi Dan Perkembangannya Di Indonesia.” Hukum Dan Pembangunan, 1989.

http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/1103/1026.

Sadino, and Bella Nurul Hidayati. “Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi.” Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum Dan Kesejahteraan) II, no. 1 (2017): 13–24. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/737.

Setiadi, Edi. “Reformasi Hukum Pidana, Untuk Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan Di Bidang Ekonomi (Economic Crimes).” Jurnal Sosial Pembangunan 16, no. 3 (August 2000): 205–14.

Sudiro, Amad. “Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi Di Bidang Perbankan.” Era Hukum 9, no. 3 (1996): 56.

Supriyanta. “Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi.” Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan 7, no. 1 (2007): 42.

Szaplonczay, Aleksandra. “White-Collar Crime : Contemporary View.” Teisė 120 (2021): 140.

Yoserwan. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 40, no. 2 (2011): 123–

https://doi.org/10.26532/jh.v29i1.329.

Wabsite:

Muladi. “Watak Khas Tindak Pidana Ekonomi.” Kompas.id, 2020.

https://www.kompas.id/baca/opini/2020/02/29/watak-khas-tindak-pidana- ekonomi?utm_source=kompasid&utm_medium=bannerregister_meteredpaywall& utm_campaign=metered_paywall&utm_content=https%3A%2F%2Fwww.kompas.i d%2Fbaca%2Fopini%2F2020%2F02%2F29%2Fwatak-khas-tindak-pidana- ekonomi&status=sukses_login&status_login=login. Dikunjung 24 juni 2022

Tobing, Letezia. “Arti Dan Kedudukan Undang-Undang Darurat.” https://www.hukumonline.com/, 2013.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-dan-kedudukan-undang-undang- darurat-lt51ae7d86ef8fb. Dikunjung 24 juni 2022

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang

Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi


Article Metrics

Sari view : 7518 times
PDF - 7221 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##