Pancasila: Cita Bangsa Menuju Negara Hukum Kesejahteraan di Tengah Arus Globalisasi
Sari
Pancasila sebagai landasan filosofis ideologis harus relevan dalam menghadapi setiap tantangan dimulai dari perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, bahkan dinamika aspirasi rakyat. Mengejawantahkan sistem ekonomi Indonesia dalam tataran global bukanlah pekerjaan yang mudah, untuk itu sebelum beranjak pada masalah dan bentuk dari sistem ekonomi Indonesia, terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi. Untuk itu sistem ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi nasional Indonesia, yang dalam sistem ini masyarakat dan bangsa berinteraksi dalam semangat kekeluargaan dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menuju terwujudnya keadilan sosial.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Ade Candra. (2010). Dinamika Penyusunan Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN). Yogyakarta: Gava Media.
Adolf, Huala dam Agus Irianto. (2007). Globalisasi dan Dampaknya Terhadap Sistem Regulasi Bidang Investas Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Genta Press.
Barbara Parker dalam Ade Maman Suherman. (2005). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ciawi Bogor: Ghalia Indonesia.
Baswir, Revrisond. (2008). “Ekonomi Kerakyatan: Amanat Konstitusi Untuk Mewujudkan Demokrasi Ekonomi di Indonesia”. dalam (Sarjadi dan Sugema ed.). Ekonomi Konstitusi. Jakarta: Sugeng Sarjadi Syndicate.
David Held, et.al. (1999), Global Transformation: Politics, Economic, and Culture. California: Stanford University Press.
Dumairy. (1996). Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Frank Lechner dalam George Ritzer. (2006). The Globalization of Nothing. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Krugman, Paul R., dan Obstfeld, Maurice. (2004). Ekonomi Internasional, Teori dan Kebijakan, Edisi Kelima, Jilid 1. Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia.
Mubyarto. (1987). Ekonomi Pancasila, Gagasan dan Kemungkinan. Jakarta: LP3ES.
Muhammad Noor Syam. (1982). Penjabaran Filsafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (sebagai landasan pembinaan sistem hukum nasional). Malang: Laboratorium Pancasila IKIP Malang.
Peter Makhmud Mz. (2001). Hukum Ekonomi & Tekonologi. Semarang: Undip.
Robert H. Lauer. (2001). Perspektif Tentang Perubahan Sosial. Terj. oleh Alimanda. Jakarta: Rineka Cipta.
Suyudi Mangunwihardjo. (2001). Sistem Ekonomi. Semarang: UNDIP.
Sholehuddin. (2004). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System and Implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal:
Joni Emirzon. (2007). “Strategi Hukum Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi”. Jurnal Hukum Progresif, PDIH UNDIP, Vol. 2 No.2.
Puji Rijanto. (2004). “Globalisasi, Liberalisasi Ekonomi dan Krisis Demokrasi”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 8, Nomor 2.
Suadarama Ananda. (2008). “Tentang Kaidah”. Jurnal Hukum Pro Justitia vol 26 No. 1.
Zaenal Soedjais. (2003). “Good Governance, Daya Saing dan Investasi Global”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 6, Nomor 3.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sumber Lain:
Hikmahanto Junawa. (2016). “Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Tantangannya bagi Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional”. Orasi Ilmiah, disampaikan pada acara Dies Natalis dan Wisuda Program Profesi, Spesialis, Magister dan Doktor Universitas Indonesia.
Jimly Asshidiqie. (1998). “Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan”. Pidato, dalam pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap Madya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Koran Tempo, 22 Februari 2015
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v2i1.912
Article Metrics
Sari view : 664 timesPDF - 1003 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0