Vicarious Liability PT BNI dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Gereja: Analisis Berdasarkan Teori Kausalitas Von Buri dan Von Kries

Mumaddun Khaerudin Salami

Sari


Kasus penyalahgunaan dana gereja melalui rekening Bank BNI menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam hukum perikatan dan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai badan usaha atas tindakan pegawai atau pihak yang bertindak dalam ruang lingkup kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Kerangka analisis yang digunakan meliputi doktrin vicarious liability sebagaimana tercermin dalam Pasal 1367 KUHPerdata, teori adequate veroorzaking (von Kries), dan teori conditio sine qua non (van Buri) sebagai alat uji kausalitas dalam hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BNI dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan perikatan yang lahir dari undang-undang melalui mekanisme tanggung jawab pengganti, apabila hubungan kausal antara kelalaian institusional dan kerugian dapat dibuktikan


Kata Kunci


vicarious liability; kausalitas; Von Buri; Von Kries;tanggung jawab hukum Bank BNI

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8185

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0