Analisis Sengketa Perjanjian Hutang-Piutang Internasional antara PT. Ulu Bukit Suluban dan Barbizon Co. Ltd Jepang (Studi Kasus Putusan Nomor 2809 K/Pdt/2008)

Fandy Gultom, Rouli Anita Valentina

Sari


Sengketa perjanjian hutang-piutang internasional antara PT. Ulu Bukit Suluban (Indonesia) dan Barbizon Co. Ltd (Jepang) yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2809 K/Pdt/2008 menjadi salah satu preseden penting dalam penerapan Hukum Perdata Internasional (HPI) di Indonesia. Kasus ini berawal dari hubungan hukum pinjam-meminjam yang dituangkan dalam akta autentik di Jepang dan tunduk pada hukum Jepang. Ketika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur, kreditur menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar, meskipun dalam kontrak telah terdapat klausula pemilihan forum (choice of forum) yang menunjuk yurisdiksi Jepang. Dalam proses peradilan, timbul persoalan mengenai kompetensi absolut pengadilan Indonesia dan keberlakuan hukum asing (choice of law). Mahkamah Agung akhirnya memutus bahwa pengadilan Indonesia tidak berwenang mengadili sengketa ini karena para pihak telah sepakat tunduk pada hukum dan forum Jepang, sesuai prinsip Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak. Putusan ini menegaskan pengakuan terhadap asas pacta sunt servanda dan penghormatan terhadap yurisdiksi asing dalam hubungan hukum lintas negara, sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia (Pasal 16 AB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan untuk menganalisis kedudukan pilihan forum dalam kontrak dagang internasional serta relevansinya terhadap pengakuan putusan pengadilan asing di Indonesia. Studi ini diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan doktrin hukum perdata internasional dan kepastian hukum dalam transaksi lintas negara.


Kata Kunci


Perjanjian Hutang-Piutang Internasional; Pilihan Forum; Wanprestasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Dewi, Ni Wayan Lisna, I Gusti Ketut Adnya Wibawa, and I Wayan Antara. 2021. “Pengaturan Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia.” Majalah Ilmiah Untab 18 (1): 121–27.

Farsia, Lena, and Rafika Taufik. 2018. “Penerapan Asas Ketertiban Umum Terhadap Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20 (3): 439–56. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11374.

Himmah, Dinda Rizqiyatul. 2022. “Konvensi Putusan Pengadilan Asing Den Haag 2019: Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia Dinda Rizqiyatul Himmah Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.” Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada 34 (2): 618–48.

Istri Agung Cintya Anomsari, Aa, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. 2025. “Asas Ketertiban Umum Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 6:1–7. https://doi.org/10.22225/jph.6.1.2025.1-7.

Limiardo, Marvell, Frederick Reinhart, and Khanza Octalivia Karyn. 2024. “Ketidaksesuaian Komitmen Indonesia Dalam Perjanjian Internasional Untuk Mengakui Putusan Arbitrase Asing.” Jurnal Kewarganegaraan 8 (1): 676–81. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/6379.

Margaretha, Nina Vernia, Aminah Aminah, and Herni Widanarti. 2023. “Penerapan Klausula Pilihan Hukum (Choice of Law) Dan Pilihan Forum (Choice of Forum) Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Internasional.” Diponegoro Law Journal 12 (3): 2. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/38990.

Permatasari, Yuanita, and , Pranoto. 2017. “Kewenangan Pengadilan Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia.” Jurnal Privat Law 5 (2): 26. https://doi.org/10.20961/privat.v5i2.19384.

Prajugo, Michael Saputra. 2020. “Analisis Yuridis Mengenai Pentingnya Klausula Pilihan Hukum Dan/Atau Pilihan Forum Dalam Kontrak Bisnis Internasional.” Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM 7 (1): 27–33. https://doi.org/10.24123/argu.v7i1.3006.

Rizki, Nur, Teuku Syahrul Ansari, imam budi Santoso, and Muhammad Rusli Arafat. 2023. “Tinjauan Hukum Perbandingan Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia Dan Singapura.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9 (23): 607–15.

Saefullah, Saefullah. 2022. “Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional.” Binamulia Hukum 11 (2): 117–25. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.717.

Sukwanto, Bakti, and Taufik Siregar. 2010. “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia.” Mercatoria 3 (1): 1–19.

Sutrisno, Nandang. 1994. “Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia : Analisis Permasalahan.” JURNAL HUKUM 1 (1): 42–52.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7406

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0