KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMULIA TANAMAN ATAS VARIETAS HORTIKULTURA HIAS

An Arafahan, Tan Kamello, Syarifah Lisa Andriati

Sari


Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dengan potensi besar dalam pengembangan varietas tanaman hortikultura hias. Namun, rendahnya kesadaran hukum pemulia tanaman terhadap pentingnya pendaftaran varietas menyebabkan perlindungan hukum terhadap hak pemulia belum berjalan optimal, terutama di tingkat lokal seperti Desa Bangun Sari, Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap varietas hortikultura hias di Indonesia, mengidentifikasi kendala hukum dan administratif dalam proses pendaftaran varietas, serta menilai tingkat kesadaran hukum para pemulia tanaman di wilayah tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dilengkapi dengan data empiris melalui wawancara mendalam dengan pemulia tanaman, perwakilan masyarakat, dan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan. Sebanyak 78% pemulia tanaman di Desa Bangun Sari tidak mendaftarkan varietas karena kurangnya pengetahuan tentang prosedur dan manfaat hukum, sementara Dinas Pertanian setempat belum melakukan sosialisasi maupun pendampingan terkait PVT. Faktor penghambat utama mencakup kompleksitas prosedur administratif, keterbatasan fasilitas pengujian, tingginya biaya pendaftaran (Rp 75–100 juta), serta minimnya inisiatif sosialisasi dari pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum bagi pemulia tanaman hortikultura hias di tingkat lokal belum terwujud secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, simplifikasi prosedur administratif, serta program sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pemulia tanaman lokal di Indonesia.

Kata Kunci


perlindungan hukum, varietas tanaman, pemulia tanaman, hortikultura hias, kesadaran hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Perbenihan Tanaman.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Usaha Perbenihan.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Pedoman Pengujian Varietas Tanaman.

Buku

Hariyani. (2010). Prosedur Pengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustina.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1982, hlm. 152-156.

Jurnal Ilmiah

Harahap, S. & Sinaga, M. (2023). "Community-Based Plant Breeding and Legal Empowerment: A Socio-Legal Study in Deli Serdang, Indonesia." Journal of Agricultural Innovation and Legal Studies, 15(2), 112-130.

Hariyanto, B. (2015). "Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Baru Dalam Perspektif Hak Pemulia Tanaman." IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 3(1), 39-46.

Publikasi Resmi dan Website

Kementerian Pertanian RI. (2019). Pedoman Teknis Pendaftaran Varietas Tanaman Hias. Jakarta: Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

PPVTPP Kementerian Pertanian. (2024). "Mengenal Lebih Dekat Sistem Perlindungan Varietas Tanaman." Publikasi Kegiatan PPVTPP.

Lembaga Kekayaan Intelektual Sains dan Teknologi IPB. PVT – Perlindungan Varietas Tanaman. Diakses dari https://dik.ipb.ac.id/pvt/




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7399

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0