Studi Komparatif Penanganan Kartel di Indonesia dan Jepang
Sari
Persaingan usaha merupakan suatu proses interaksi antara pelaku bisnis dalam menawarkan produk maupun jasa kepada konsumen di pasar. Tujuan utama dari interaksi ini adalah untuk memperoleh pangsa pasar melalui penyediaan nilai tambah, seperti kualitas produk yang lebih unggul, harga yang kompetitif, ataupun inovasi yang menarik. Persaingan dianggap sehat apabila dijalankan atas dasar prinsip keadilan dan transparansi, serta tidak melibatkan praktik yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Salah satu bentuk perilaku yang dilarang dalam hukum persaingan usaha adalah kartel, karena selain menyebabkan kerugian finansial, kartel juga menghambat inovasi, efisiensi, dan potensi masuknya pelaku usaha baru. Leniency program merupakan suatu bentuk kebijakan pengampunan yang memberikan insentif kepada pelaku kartel untuk melaporkan keterlibatannya kepada otoritas persaingan, dengan imbalan pengurangan atau penghapusan sanksi hukum. Jepang menjadi salah satu negara yang telah lama mengimplementasikan kebijakan ini. Penelitian ini mengangkat isu perbandingan penanganan kartel antara Indonesia dan Jepang. Penulisan proposal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan yang diangkat. Pendekatan ini berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7083
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :



Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0
