Keterwakilan Perempuan di BPD: Telaah Kritis Implementasi Kesetaraan Gender Di Tingkat Desa Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Desa Ogan Jaya, Kabupaten Lampung Utara)

Nasyah Manda Afandy, Siti Mahmudah, Hasanuddin Muhammad

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari upaya membangun kesetaraan gender dalam sistem pemerintahan desa, dengan menggunakan pendekatan analisis perspektif fiqh siyasah. Studi kasus dilakukan di Desa Ogan Jaya, Kabupaten Lampung Utara, dipilih sebagai lokasi studi kasus karena menunjukkan gejala rendahnya keterlibatan perempuan dalam forum pengambilan keputusan strategis di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga desa, serta ditunjang oleh studi dokumen terhadap regulasi perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ogan Jaya, Kabupaten Lampung Utara masih belum mencerminkan partisipasi yang substantif. Hambatan utama berasal dari struktur sosial yang patriaki, lemahnya komitmen implementasi kebijakan afirmatif, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip keadilan gender dalam ajaran Islam maupun hukum positif. Dalam perspektif fiqh siyasah, partisipasi perempuan dalam lembaga permusyawaratan desa memiliki legitimasi syar’i yang kuat karena sejalan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah) sebagimana tujuan agama Islam itu sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, edukasi berbasis nilai keislaman yang inklusif, serta pelibatan aktif komunitas lokal dalam mendorong representasi perempuan yang lebih adil dan setara di tingkat desa.


Kata Kunci


Partisipasi; Keadilan; Perempuan; BPD; Fiqh Siyasah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arrianie, Lely. Komunikasi Politik. PT. RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers, 2023.

Baidowi, Ahmad. Tafsir Feminis: Kajian Perempuan dalam Al-Quran dan Para Mufasir Kontemporer. Nuansa Cendekia, 2023.

Bakry, Kasman, Apriyanto Apriyanto, dan Efraim Mangaluk. Hukum Tata Negara : Teori dan Penerapan Hukum Tata Negara di Negara Demokrasi: Teori dan Penerapan Hukum Tata Negara di Negara Demokrasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Hardiman, F. Budi. Demokrasi Deliberatif. PT Kanisius, t.t.

Harefa, Darmawan, dan Fatolosa Hulu. Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan. PM Publisher, 2020.

Hastuti, Dwi, Loso Judijanto, Efraim Mangaluk, Sepriano Sepriano, dan Parmadi Parmadi. Sosial Politik : Konsep dan Teori. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.

Muhammad Iqbal. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Prof. H. A. Dzajuli. Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2003.

Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard University Press, 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia, 1981.

Jurnal:

Abdurrahman, Ahmad Zein, Nunik Retno Herawati, dan Neny- Marlina. “Representasi Unsur Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Karangsari.” Journal of Politic and Government Studies 12, no. 3 (20 Juni 2023): 130–56.

Arianti, Siti Juria, dan Lalu Muhamad Rusdi Fahrizal. “Kepemimpinan Wanita Dalam Hukum Islam (Analisis Gender Dalam Organisasi Kemasyarakatan).” istinbath 21, no. 2 (2022): 275–87. https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.568.

Cerdán-Torregrosa, Ariadna, Belén Sanz-Barbero, Daniel La Parra-Casado, dan Carmen Vives-Cases. “Areas for Action to Promote Positive Forms of Masculinities in Preventing Violence against Women: A Concept Mapping Study in Spain.” International Journal for Equity in Health 24, no. 1 (20 Januari 2025): 18. https://doi.org/10.1186/s12939-025-02385-7.

Himayah, Dewi Malihatil, dan Suqiyah Musafa’ah. “Existence Ad Urgency of Asbab Al-Nuzul in the Contextual Interpretation of the Perspective of Hermeneutics Double Movement.” Al-Afkar, Journal For Islamic Studies 7, no. 4 (6 November 2024): 748–60. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v7i4.1603.

Latif, Abd, dan Indah Cahyani. “Inkonsistensi Pengaturan Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.” INICIO LEGIS 2, no. 2 (30 November 2021): 108–21. https://doi.org/10.21107/il.v2i2.12675.

Manili, Pablo Luis. “Decree With Legislative Content in Comparative Constitutional Law.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 4, no. 1 (20 Juni 2024): 33–57. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v4i1.22711.

Mulyono, Edy, Hananto Widodo, Emmilia Rusdiana, dan Dicky Eko Prasetio. “Legal Uncertainty and Barriers to Women’s Representation in Village Governance: Ketidakpastian Hukum Dan Hambatan Keterwakilan Perempuan Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa.” Indonesian Journal of Innovation Studies 26, no. 1 (15 Januari 2025): 10.21070/ijins.v26i1.1283-10.21070/ijins.v26i1.1283. https://doi.org/10.21070/ijins.v26i1.1283.

Nursyamsiah, dan Tomi. “Peranan Keterwakilan Perempuan Pada Badan Permusyawaratan Desa Dalam Memperjuangkan Kepentingan Perempuan: Studi Di Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.” Jurnal Pelita Nusantara 2, no. 3 (31 Desember 2024): 314–23. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v2i3.687.

Olson, Kevin. “Deliberative democracy.” Dalam Jürgen Habermas: Key Concepts, disunting oleh Barbara Fultner, 140–55. Key Concepts. Acumen Publishing, 2011. https://doi.org/10.1017/UPO9781844654741.008.

Prastiwi, Juwita Hayyuning, dan Novy Setia Yunas. “Politik Desa dan Kepemimpinan Perempuan: Pengintegrasian Isu Gender Di Desa Wilayah Perbatasan Indonesia - Timor Leste.” PALASTREN: Jurnal Studi Gender 15, no. 1 (20 Juli 2022): 119–48. https://doi.org/10.21043/palastren.v15i1.14334.

Pratama, Ade Krisdian, Badaruddin Badaruddin, dan Abdul Kadir. “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Dana Desa.” PERSPEKTIF 10, no. 2 (8 Juli 2021): 371–82. https://doi.org/10.31289/perspektif.v10i2.4509.

Priyanto, Ari, dan M. Yasin Al Arif. “Legal Implications of the Constitutional Court Decision Number 60/PUU-XXII/2024 on the Simultaneous Regional Head Elections in 2024.” Jurnal Ius Constituendum 10, no. 1 (28 Februari 2025): 137–51. https://doi.org/10.26623/jic.v10i1.10968.

Priyanto, Ari, M. Yasin Al Arif, Liky Faizal, dan Anis Sofiana. “Reviving House of National Representatives Power: A Normative Analysis Through the Lens of Fiqh Siyasah Dusturiyah.” Mimbar Keadilan 18, no. 1 (31 Januari 2025): 145–58. https://doi.org/10.30996/mk.v18i1.12648.

Ridho, Muhammad Rosyid, dan Amelia Safitri Istiningtyas. “Peran Partisipasi Perempuan Dalam Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalisat Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo Perspektif Kesetaraan Gender.” Jurnal Al Basirah 3, no. 2 (3 Desember 2023): 107–21. https://doi.org/10.58326/jab.v3i2.67.

Roza, Darmini, dan Laurensius Arliman S. “Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law) 4, no. 3 (2017): 606–24.

Sulastri Caniago, Firdaus, Zainal Azwar, Dian Pertiwi, dan Dasrizal Marah Nainin. “Gender Integration in Islamic Politics: Fiqh Siyasah on Women’s Political Rights since Classical to Contemporary Interpretations.” MILRev: Metro Islamic Law Review 3, no. 2 (30 Desember 2024): 411–31. https://doi.org/10.32332/milrev.v3i2.9962.

Supriyadi, Supriyadi, Abdul Qodir Zaelani, Siti Mahmudah, dan Ahmad Khumedi Ja’far. “Building Husband and Wife Partnership Patterns Among Regional Parliament (DPRD) Members from the Mubādalah Perspective.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 8, no. 2 November (9 November 2023): 445. https://doi.org/10.29240/jhi.v8i2.6972.

Syuib, M. “Equal Access to Justice for Persons with Disabilities: A Comparative Legal Analysis of Indonesia and Australia under the CPRD.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 5, no. 1 (15 Mei 2025): 27–38. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v5i1.26855.

Tokan, Frans Bapa, dan Apolonaris Gai. “Partisipasi Politik Perempuan (Studi Tentang Relasi Kuasa Dan Akses Perempuan Dalam Pembangunan Desa Di Desa Watoone - Kabupaten Flores Timur).” Caraka Prabu : Jurnal Ilmu Pemerintahan 4, no. 2 (1 Desember 2020): 206–25. https://doi.org/10.36859/jcp.v4i2.298.

Zitri, Ilham, Rifaid Rifaid, dan Rizal Umami. “Pendampingan Penguatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Bongkot Dalam Penyusunan PERDes Pembentukan BUMDes.” JCES (Journal of Character Education Society) 5, no. 3 (31 Juli 2022): 726–38. https://doi.org/10.31764/jces.v5i3.9326.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014

Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2016

Website:

OHCHR. “International Covenant on Civil and Political Rights.” Diakses 24 Mei 2025. https://www.ohchr.org/en/instruments mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6934

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0