Tanggung Jawab Apoteker Pedagang Besar Farmasi Dalam Menentukan Kuota Alprazolam Sebagai Wujud Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika
Sari
Apoteker sebagai tenaga kesehatan yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian dalam bidang distribusi obat-obatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (PerBPOM No. 6 Tahun 2020). Pada BAB IV H angka 4.40 PerBPOM No.6 Tahun 2020 mengatur tentang tugas Apoteker Penanggung Jawab (APJ) di Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk memastikan kewajaran pesanan dengan mempertimbangkan jumlah dan frekuensi pesanan, jenis obat yang sering disalahgunakan, lokasi sarana, serta jumlah resep yang tersedia di fasilitas pelayanan kefarmasian. Alprazolam, sebagai obat psikotropika yang umum digunakan untuk mengatasi kecemasan, memiliki risiko ketergantungan jika tidak digunakan sesuai aturan. Hubungan hukum antara Apoteker PBF, Apotek, dan Pasien menciptakan aspek Hukum Perdata, terutama terkait pertanggungjawaban dalam distribusi obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Apoteker PBF dalam menentukan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika berdasarkan PerBPOM No. 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis CDOB dan berdasarkan perjanjian yang dilakukan antara APJ PBF dengan Apoteker Apotek, selain itu penelitian ini juga menelaah pengawasan BPOM terhadap penentuan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, di mana teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa tanggung jawab APJ PBF harus melakukan penilaian kewajaran jumlah kuota alprazolam sesuai dengan PerBPOM No. 6 Tahun 2020, selain itu sesuai Pasal 1267 KUH Perdata APJ PBF bertanggung jawab untuk memenuhi jumlah kuota alprazolam sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan Apoteker Apotek. Pengawasan BPOM terhadap penentuan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai Pasal 39 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa inspeksi rutin ke PBF dan pengawasan melalui laporan penerimaan dan penyaluran obat psikotropika oleh PBF.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Achmad Ali. (2012). Menguak Teori Hukum (Le¬gal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpru-dence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Bambang Sunggono. (2003). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Committee JF. (2018), British National Formulary (BNF) 76th Ed. BMJ Group and Pharmaceutical Press.
Goodman and Gilman. (2008), Manual of Pharmacology and Therapeutics, Mc Graw-Hills, USA.
Joko Sriwidodo, Kristiawanto. (2020) Memahami Hukum Perikatan, Yogyakarta : Kepel Press.
Jonaedi Efendi, Prasetjo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Jakarta : Prenada Media.
Katzung.(2024). Basic and Clinical Pharmacology, 16th edition edited by Todd W. Vanderah , Mc.GrawHill, Tucson.
Mariam Darus Badrulzaman. (2011). Aneka Hukum Bisnis, Bandung : PT. Alumni.
Rapat Kerja Cabang Ikatan Apoteker Bambang Sunggono. (2003). Metode Penelitian Hukum, PT. Jakarta :. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto. (2005). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Suparman. (2021). Hukum Narkoba di Indonesia, Jakarta : PT. Rafka Aditama.
Jurnal:
Anthonius Ade Purnama Putra, Yustina Sri Hartini. (2012). “Implementasi Cara Distribusi Obat Yang Baik Pada Pedagang Besar Farmasi di Yogyakarta”, Jurnal Farmasi Indonesia Vol. 6 No.1.
Azmiyati SR. (2014). “Gambaran Penggunaan Napza Pada Anak Jalanan”. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 9(2).
Bramastha Farel Ikmal Kurniawan, Faiz Mufidi. (2023), Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi di Bidang Pertambangan dan Akibat Hukum bagi Para Pihak Ditinjau dari Buku III KUHPerdata Dihubungkan dengan UU Penanaman Modal, Bandung Conference Series: Law Studies, https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2578
Bossche, P.V.D. (2008). “The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materi”. Jurnal Magister Hukum Udayana.
Muhammad Yazid Zidane Akbar. (2023). “Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Apotek Dengan Distributor Obat-Obatan”, Jurnal Ilmiah Universitas Mataram.
Mustaqimah, Rina Saputri, Ali Rakhman. (2021). “Implementasi Distribusi Obat Yang Baik Di Pedagang Besar Farmasi” p-ISSN: 2460-7266; e-ISSN: 2655-2051 , Jurnal Surya Medika (JSM), Vol 6 No 2.
Rendy Ricky Kwando. (2015). “Pemetaan Peran Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian Terkait Frekuensi Kehadiran Apoteker di Apotek Suranaya Timur, Calyptra,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 3, no. 1.
Siti Nur Cholisa Hamid, Lidya Shery. (2024), “Tanggung Jawab Negara Terhadap Ketersediaan Obat Essensial Bagi Kesehatan Masyarakat”, Jurnal Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, http://dx.doi.org/10.21070/ups.6046.
Yunita Nita, Umi Athijah, I Nyoman Wijaya, Ratna Kurnia Ilahi, Merisya Hermawati, (2008). “Kinerja Apotek dan Harapan Pasien Terhadap Pemberian Informasi Obat Pada PelayananSwamedikasi di beberapa Apotek di Surabaya”. Airlangga Journal of Pharmacy 6, no. 2
Website:
British Broadcasting Corporation. (2012). “Noken Papua Mendapat Pengakuan UNESCO.” Dalam: http://www.bbc.co.uk/indonesia/ber-ita_indonesia/2012/12/121205_noken_unesco, diakses, 20 May 2015.
Ciremay Today. (2023). Polres Tasikmalaya Ringkus Pengedar Obat Keras Tak Berizin, available at : https://kumparan.com/ciremaitoday/polres-tasikmalaya-ringkus-pengedar-obat-keras-tak-berizin-1xGLCMBZmWT/full, diakses 24 Desember 2023.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6915
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0