Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menerima Dan Mengirimkan Narkotika Golongan I

Isak Erixon, Ali Johardi Wirogioto, Saefullah Saefullah

Sari


Permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersifat ekseptional, yang artinya dianggap sebagai kejahatan pada tindak pidana yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini berfokus pada konsep permufakatan jahat dalam Hukum Pidana dan Narkotika serat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kejahatan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. dan Putusan Nomor 840/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yuridis normatif dilakukan untuk memahami persoalan dengan tetap berada atau bersandarkan pada lapangan atau kajian ilmu hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara menghimpun semua peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum dan buku buku serta serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian langsung melakukan penelitian di Penagdilan Negeri Jakarta Timur pada Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. dan Putusan Nomor 840/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim. Seluruh unsur-unsur dari dakwaan telah jelas dan terpenuhi, membawa majelis hakim pada keyakinannya bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tananman yang dilakukan dengan Permufakatan Jahat” sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan sanksi pemidanaan kepada terdakwa Muhammad Syahputra dengan.


Kata Kunci


Pertanggungjawaban Pidana, Pemufakatan Jahat, Narkotika Golongan I

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afiatin, Tina. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dengan Program Aji. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2008.

Amrani, Hanafi. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Antonius Sudirman. Hati Nurani Hakim Dan Putusannya Suatu Pendekatan Dari Prespektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Djoko Prakoso dan Agus Ismunarso. Hak Asasi Tersangka Dan Peranan Psikologi Dalam Konteks KUHAP. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Hartanto, Margo Hadi Pura, and Oci Senjaya. Hukum Tindak Pidana Khusus. Cetakan pe. Yogyakarta: Sleman : Deepublish, 2020.

Marton, Lydia Harlina. Membantu Pencandu Narkotika Dan Keluarga. Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Martono, Lydia Harlina, and Satya Joewana. Menangkal Narkoba Dan Kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka, 2008.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. 8th ed. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nawawi, Barda. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Ruslan Renggong. Hukum Pidana Khusus, Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP. jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2016.

Setiadji, Sutarmo. Awas! Jangan Coba-Coba Menjadi Pengguna Narkoba Berbahaya. Jakarta: UI-Perss, 2006.

Sudarto. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2017): 139.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6902

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0