Tinjauan Yuridis Terhadap Kontrak E-Commerce Dalam Ruang Lingkup Business To Costumer Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Rezmia Febrina, Iriansyah Iriansyah, Irfansyah Irfansyah

Sari


Pada prinsipnya (dengan beberapa pengecualian seperti pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan media komunikasi BBM atau suatu media elektronik lainnya untuk transaksi jual beli produk diserahkan kepada kebebasan para pihak untuk menentukannya (tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli). Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa: “Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.” Hambatan dalam penyusunan kontrak secara online tdak terbatas pada penawaran dan penerimaan. Cara-cara melakukan perjanjian mengenai dan ruang lingkup dari ketentuan sepesifik dari kontrak dapat lebih mempersulit proses penyusunan kontrak. Yang akan menjadi masalah utama adalah cara untuk memasukkan ketentuan-ketentuan mengenai pengiriman, resiko dan asuransi, harga dan cara pembayaran, pembatasan/ pengecualan dari pertanggungjwaban, dan hukum yang mengaturnya, kedalam kontrak

Kata Kunci


problematika hukum; pengembalian aset; tindak pidana korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Assafa Endeshaw, 2007, Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik, pustaka pelajar,

Cita Yustisia Serfiani dkk., 2013, Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta,.

Richardus Eko Indrajit, 2001, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta,

Iman Sjahputra, Perjanjian Konsumen dalam Transaksi elektronik : di tinjau dari perspektif Hukum Perlindunga Konsumen dan Hukum Siber, 2021, books google

Jurnal

Masyhur: Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dalam Jurnal Ilmiah Rinjani Volume 9, Nomor 1, September 2021 P-ISSN: 2442-3416 E-ISSN: 2714-6049

Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis – ISSN: 2085-1375 Edisi Ke-VI, November 2011

Shabur Miftah Maulana , Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 29 No. 1 Desember 2015

Dhea Cynara Torong, Analisis Yuridis Wan Prestasi Oleh Penjual dalam Jual Beli dalam media Internet, Jurnal Perspektif Hukum Vol 2 No 1 Februari 2021

Catarina Dwi Agista dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual - Beli Online (E-Commerce)”, Sintax Linterate Vol. 7, No. 5, Mei 2022

Internet

https://jarvis-store.com/artikel/permasalahan-pada-dunia-e-commerce-di-Indonesia

Jokowi Boyong 5 Bos Perusahaan e-Commerce RI ke AS, tersedia di http://bisnis.liputan6.com/read/2347628/jokowi-boyong-5-bos-perusahaan-e-commerce-ri-ke-as

Http://www.kompasiana.com

Peraturan Perundang-undangan :

KUH Perdata Indonesia,

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6900

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0