Dilema Short Selling Terhadap Saham Syariah : Tinjauan Kepastian Hukum Di Bursa Efek Indonesia

Reinan Syah Budianto Chai Putra, Astika Nurul Hidayah

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum terhadap saham syari’ah yang terlibat dalam mekanisme short selling pada Bursa Efek Indonesia (BEI) serta dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi investor. Meskipun short selling memberikan manfaat seperti meningkatkan likuiditas pasar,tetapi juga berpotensi menimbulkan volatilitas dan manipulasi harga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan analisis deskriptif untuk menyebarkan penerapan norma hukum positif. Penelitian ini menyoroti pentingnya positivisasi Fatwa DSN-MUI terkait larangan short selling pada saham syariah untuk menciptakan landasan hukum yang mengikat. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi perlunya penguatan regulasi dalam melindungi investor dari potensi kerugian akibat transaksi short selling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI, meskipun memiliki daya normatif di kalangan umat Islam, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa integrasi ke dalam hukum positif. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan investor di pasar modal syariah Indonesia.


Kata Kunci


Short selling, Saham Syariah, Kepastian Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Baudouin Dupret. (2014). La Charia des sources a la pratique un concept pluriel. Paris: La Decouverte.

H.M Atho Mudzhar. (2014). The Leagal Reasoning and Socio-Legal Impact of the Council of Indonesian Ulama on Economic Issues. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jimly Asshiddiqie. (2015). “Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia.” Jakarta Pusat: Sekertariat Jendral Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Sri Handini, M. M., & Erwin Dyah Astawinetu, M. M. (2020). Teori portofolio dan pasar

Jurnal:

Irwansyah. (2014). “Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 21 No. 2.

Ahmad Ubbe. (2016). Interaksi Antar Hukum dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Akreditas8 LIPI: NO: 740/AU/P2MI-LIPI/04/2016.

Fadhil, Rahmatul, Wilda Sari, and Muhammad Silahuddin. (2024). "ANALISIS KEPATUHAN METODE SCALPING PADA SAHAM SYARIAH TERHADAP FATWA DSN-MUI NO. 80/2011 DAN POJK NO. 15/2015: STUDI KASUS TRADER APLIKASI BIONS BNI SEKURITAS." An Nawawi 4.1.

Fadli, Muhammad Rijal. (2021). “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, no. 1.

Hartati, Neneng. (2021). “Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 01.

Kiandi, Ferry. (2016). "Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Margin Trading Dan Short Sales Di Pasar Modal." Premise Law Journal 6

Monteiro, Josef Mario. (2020). “Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum.” Yogyakarta: Deepublish

Muhaimin, Muhaimin. (2020). “Metode Penelitian Hukum.” Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram

Soleh Hasan Wahid. (2016). Pola Transformasi Ftawa Ekonomi Syariah DSN-MUI salam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Ahkam 4, No. 2.

Suhardini, Eni Dasuki. (2021). “Analisis Regulasi Kebijakan Pasar Modal Di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 1.

Valenthio, Verens. (2020). “Legalitas Short Selling Dalam Praktik Pasar Modal Di Indonesia.” Jurnal Education and development 8, no. 1.

Yoo, Shiyong. (2015). “Analysis of the Relation between Short Selling and Stock Return Volatility.” Asian Review of Financial Research 28, no. 4

Skripsi

Adam, Fanny Mahdi Alhaq. Skripsi. (2022). “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Investasi Di Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus Pada Investor Saham Syariah Di Kabupaten Banyumas).” UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Verdij. Skripsi. (2012). “Analisa perlindungan investor terhadap transaksi marjin dan short selling pada perusahaan efek, Universitas Indonesia, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Surat keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia peraturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan transaksi short selling

Sumber Lain

Al Qur’an

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Hema Yuliana. (2024). Short Selling Diaktifkan Kembali, BEI Incar Kenaikan Transaksi 3%. Diakses Desember 17, 2024, dari https://investasi.kontan.co.id/news/short-selling-diaktifkan-kembali-bei-incar-kenaikan-transaksi-3

Mentari Puspadini. (2024). Siap-Siap Shortsell Launching Oktober, Ini Daftar 113 Sahamnya. Diakses November 23, 2024, dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20240815112122-17-563264/siap-siap-shortsell-launching-oktober-ini-daftar-113-sahamnya

Tempo. (2024). Dewan Syariiah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu? Diakses November 06, 2024, dari https://bisnis.tempo.co/read/1883171/dewan-syariah-nasional-mui-mengharamkan-short-selling-apakah-itu




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6287

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0