Fenomena Pernikahan Dini Di Kabupaten Probolinggo Ditinjau Dari Hukum Positif
Sari
Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo merupakan fenomena sosial yang sudah menjadi hal yang biasa. Tren pernikahan di bawah umur ini biasanya didorong oleh budaya atau tradisi di lingkungan sekitar. Masyarakat mungkin lebih memilih untuk mengikuti tradisi daripada mematuhi peraturan hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis fenomena pernikahan di Kabupaten Probolinggo dari sudut pandang hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur mengenai batas minimal usia untuk dapat melangsungkan pernikahan. Namun, faktanya masih banyak kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Hal tersebut dikarenakan faktor budaya dan agar terhindar dari perbuatan zina. Ketakutan orang tua akan anaknya terjerumus kepada pergaulan bebas dan perzinaan membuat mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya lebih awal dari usia yang ditentukan.Beberapa masyarakat juga menganggap jika perempuan telah menginjak usia tertentu tetapi belum menikah maka akan dianggap “tidak laku” atau “perawan tua”. Pergaulan bebas juga mengakibatkan hamil diluar nikah, akibat peristiwa itu juga orang tua dengan terpaksa menikahkan anaknya untuk menjaga kehormatan keluarga. Fenomena pernikahan dini dominan terjadi dalam rentan usia 15 hingga 19 tahun. Minimnya tingkat pendidikan dan pengetahuan tentang aturan hukum juga menjadi faktor terjadinya pernikahan dini. Selain itu, masyarakat juga kurang memahami dan menganggap remeh akan dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan dini.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU:
Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: Unimal Press.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
JURNAL:
Al-Muhajir, A., & Soviah, A. (2023). "Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia". ASA, Vol. 5 No. 2.
Arfah, M. M., Rahmawati, I. Y., Ayu, D. D., Faizeh, S., Rohman, F., Belinda, T. D., & Amukti, I. T. (2024). "Analisis Persimpangan Hukum Positif Dan Perilaku Masyarakat Desa Karangharjo, Silo, Jember Dikaji Melalui Pendekatan Sosiologi Hukum". Public Service and Governance Journal, Vol. 5 No. 1.
Ariani, P., Siregar, G. G., Ariescha, P. A. Y., Manalu, A. B., Wahyuni, E. S., & Ginting, M. N. (2021). "Dampak Pernikahan Usia Dini Pada Kesehatan Reproduksi". Jurnal Pengabdian Masyarakat Putri Hijau, Vol. 1 No. 3.
Arifin, S. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme". Jurnal Panorama Hukum, Vol. 5 No. 1.
Azza, A., Yunitasari, E., & Triharini, M. (2022). "Pernikahan Dini Dalam perspektif Budaya dan Kesehatan (Studi Kasus pada masyarakat Madura-Jember)". National Multidisciplinary Sciences, Vol. 1 No. 4.
Daumpung, B. S. (2022). "Pernikahan Dini Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Studi Kasus Masyarakat Muslim Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur)". The Teacher of Civilization: Islamic Education Journal, Vol. 3 No. 2.
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). "Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak". PROGRESIF: Jurnal Hukum, Vol. 14 No. 1.
Ilmiyah, F., & Zunaidi, A. (2022). "Sosialisasi Penanggulangan Tingginya Angka Pernikahan Dini Di Desa Tambakrejo-Wonotirto-Blitar". Komatika: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 2.
Iskandar, H., & Farida, A. N. (2021). "Pernikahan Dini Dalam Perspektif Psikologi Keluarga". JDARISCOMB: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, Vol. 1 No. 1.
Isnawati, M., & Khosianah, F. (2022). "Penyuluhan Hukum: Bagi siswa SMA Muhammadiyah 7 Surabaya dalam Pencegahan Perlindungan terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Remaja". Borobudur Journal on Legal Services, Vol. 3 No. 1.
Jannah, R. N. M., & Halim, A. (2022). Edukasi Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. AMALEE: Indonesian Journal Of Community Research And Engagement, Vol. 3 No. 1
Layli, N., & Prayogo, M. S. (2021). "Fenomena Sosial Pernikahan Dini di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember". An-Nisa Journal of Gender Studies, Vol. 14 No. 2.
Maula, I., Irwandi, I., Sari, A. L., Sarimin, D. S., & Rondonuwu, R. H. (2023). Pendidikan Untuk Pemerataan Pembangunan: Memperjuangkan Hak Semua Anak. Journal on Education, Vol. 5 No. 4.
Muhaimin, T. (2019). "Dampak Pernikahan Usia Dini di Wilayah Pedesaan A Systematic Review". Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal, Vol. 10 No. 1, hlm. 18-27.
Muslim, M., Muzawir, M., & Hamdi, M. R. (2023). "Implikasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tentang Pedewasaan Usia Pernikahan Terhadap Praktik Pernikahan Dini Di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan Timur, Kabupaten Lombok Barat". AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, Vol. 3 No. 1.
Nashir, A. K. (2022). "Peran United Nations Children's Fund (UNICEF) Dalam Menanggulangi Masalah Pernikahan Anak: Di Indonesia Periode 2014-2017". Perspektif, Vol. 1 No. 3.
Purwanto, G. H. (2020). "Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Bojonegoro". Jurnal Independent, Vol. 8 No. 1.
Rahmawati, S. (2020). Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, Vol. 21 No. 1.
Salsabilah, N., & Sulistiyantoro, H. (2021). "Dispensasi Kawin Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Surabaya". Jurnal Syntax Admiration, Vol. 2 No. 6.
Syakroni, S. (2021). "Pernikahan Dini dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi dan Keutuhan Rumah Tangga". Jurnal Sosial Teknologi, Vol. 1 No. 11.
Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). "Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon". Spiritualita, Vol. 7 No. 2.
Umah, H. N. (2020). "Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam". Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 5 No. 2.
Wibawa, S. M., & Isnawati, M. (2023). "Pertanggungjawaban Pidana Istri Yang Melakukan Tindak Pidana KDRT Kepada Suami." Pagaruyuang Law Journal, Vol. 7 No. 1.
Wijaya, N., Sabilu, Y,. Paridah. (2022). "Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun." Jurnal WINS, Vol. 3 No.3.
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Jakarta: Sekretariat Negara.
WEBSITE:
Radar Bromo. Angka Pernikahan Dini Kabupaten Probolinggo Tertinggi Ketiga Di Jatim. Dalam: https://radarbromo.jawapos.com/kraksaan/1004040424/angka-pernikahan-dini-kabupaten-probolinggo-tertinggi-ketiga-di-jatim. Diakses Tanggal 19 Oktober 2024.
Radar Bromo. Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Masih Tinggi, PA Kraksaan Kabulkan 164 Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam: https://radarbromo.jawapos.com/kraksaan/1004911099/pernikahan-dini-di-kabupaten-probolinggo-masih-tinggi-pa-kraksaan-kabulkan-164-permohonan-dispensasi-kawin. Diakses Tanggal 19 Oktober 2024.
Times Indonesia. Kisah di Balik Tingginya Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Probolinggo. Dalam: https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/470594/kisah-di-balik-tingginya-angka-pernikahan-anak-di-kabupaten-probolinggo. Diakses Tanggal 16 Oktober 2024.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6286
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0