Analisis Kesesuaian Cross-Border dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 terhadap Teori Ekonomi Keynesian sebagai Pendukung SDGs dan Maqāṣid Asy-Syarīah
Sari
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dibangun berdasarkan konstitusi dengan tujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban dan perwujudan nilai-nilai ideal. Dalam sektor perdagangan di Indonesia terdapat aturan mengenai Cross-Border yang lahir karena adanya perkembangan teknologi. Dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 disebutkan aturan mengenai transaksi lintas negara menggunakan media e-commerce minimal pembelanjaan USD 100, namun adanya ketidak seimbangan dari kebijakan tersebut yang menjadi keluhan pada konsumen selaku pembeli yang menjualkan kembali produk tersebut, karena dinilai produk yang dijual di luar negeri relatif lebih murah dan lebih berkualitas, contohnya adalah barang elektronik dari China yang berhasil menguasai pasar gawai di Indonesia. Hal ini terjadi karena diminimalisirkan biaya upah dengan hanya 20% dari total biaya produksi, bahan baku yang murah, minimnya alokasi untuk pengelolaan limbah. Melalui penelitian ini akan mengkaji bagaimana kebijakan tersebut berdasarkan kenyataan terhadap perspektif teori Keynesian sebagai pendukung SDGs dan maqāṣid asy-syarīah. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif melalui metode penelitian kepustakaan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU
DeFleur, Melvin L., Theorities of Mass Communication (New York: Longman, 2006)
Masykur, Imam Ghazali, Almumayyaz: Al- Qur’an Tajwid Warna, Transliterasi Perkata, Terjemah Perkata (Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2014)
Melvin L. DeFleur, Sandra J. Ball-Rokeach, Theories of Mass Communication (New York: Longman, 1989)
JURNAL
Nabilah, Deva, ‘Kebijakan Bank Indonesia Dalam Penerapan Merchant Discount Rate 0,7% Dari E-Payment QRIS Perspektif Maqashid Syariah (Respon Merchant MDR 0,7% Daerah Istimewa Yogyakarta)’ (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023)
Ulya, Widadatul, ‘TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA DALAM PEMANFAATAN BIG DATA MARKETPLACE DI INDONESIA’, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika, 20.2 (2022)
WEBSITE
Bappenas, SDGs, 8. Pekerjaan Layak Dan Pertumbuhan Ekonomi, 2018 https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-8/
Commons, Wikimedia, ‘Category:Universal Postal Union’, Wikimedia Commons, 2018
Dihni, Vika Azkiya, Pengguna TikTok Terus Bertambah Sampai Kuartal I 2022 (INDONESIA, 2022)
Hernawan, ‘Produk Elektronik China Murah Meriah, Ini Faktor Penyebabnya’, Yoursay.Id, 2021
Iqbal, Mansoor, TikTok Revenue and Usage Statistic (2023), 2023
Lo, Kinling, China’s Cheap Shipping Advantage Explained, 2018 https://www.scmp.com/news/china/diplomacy/article/2169144/chinas-cheap-shipping-advantage-explained
Newsroom, Narasi, ‘Kenapa Barang Elektronik Dari China Bisa Murah Meriah? | Tech It Easy’ (Indonesia, 2021)
Populix, The Social Commerce Landscape in Indonesia, 2023
Statistik, Badan Pusat, Ekspor Agustus 2023 Mencapai US$22,00 Miliar, Naik 5,47 Persen Dibanding Juli 2023 Dan Impor Agustus 2023 Senilai US$18,88 Miliar, Turun 3,53 Persen Dibanding Juli 2023, 2023
Wardani, Agustin Setyo, Ini Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB, 2023
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6222
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0