PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK
Sari
Kepemilikan sertifikat tanah elektronik dapat dianggap sah menurut hukum jika telah didaftarkan di kantor pertanahan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan pada kepemilikan tanah yang telah dimiliki. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum sertifikat tanah elektronik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pemilik tanah yang menggunakan sertifikat tanah elektronik dapat dianggap sebagai konsumen, karena pemilik sertifikat tanah elektronik memanfaatkan layanan publik yang disediakan oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum kepada pemilik sertifikat tanah elektronik dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan pada penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, kemudian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, tujuan pendekatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan pemahaman tentang peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber bahan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu hak dasar konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk atau layanan yang diterima. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai cara kerja sistem elektronik, keamanan data, dan potensi resiko yang dihadapi oleh pemilik sertifikat.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. Metode Penelitian Hukum. Sustainability (Switzerland). Vol. 11, 2020.
Hulman, Panjaitan. Hukum Perlindungan Konsumen:Reposisi Dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara, 2021.
Isnaini, and Anggreni. A Lubis. Hukum Agrari : Kajian Komprehensif, 2022.
Jurnal:
Agustina, Enny. “Kajian Yuridis Program Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik.” Solusi 19, no. September (2021): 341–58.
Alimuddin, Nur Hidayani. “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Sasi 27, no. 3 (2021): 335. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509.
Aprilia, Ade Dwi, and Agus Supriyo. “Jual Beli Tanah Yang Bersertifikat Dijaminkan Hutang Menurut UU No 5 Tahun 1960.” Madani Legal Review 6, no. 2 (2022): 16–32.
ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan,” 2021, 3–5.
Bambungan, Onang. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kenyamanan Keamanan Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang Atau Jasa.” Syiah Kuala Law 1, no. 3 (1994): 3.
Cahya, Ayuni Nilam, and Amoury Adi Sudiro. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen (Studi Kasus Informasi Flash Sale Menyesatkan Bagi Konsumen).” Unes Law Review 06, no. 03 (2024): 7839–49.
Dewi, Raden Ayu Rani Mutiara, and Catherine Susantio. “Penggunaan Sertifikat Elektronik Untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 9 (2024): 3382–92. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441.
Hilmi, Syaiful Ihsan. “Implementasi Pendaftaran Tanah Melalui Elektronik Guna Mewujudkan Kepastian Hukum.” Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 1 (2024).
Juliyanti, NKED, IMP Dharsana, and NMP Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi.” Jurnal Prefensi Hukum 4, no. 1 (2022): 91–96.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.” KEMEN-ATR/BPN. Sertipikat Elektronik. PERATURAN Nomor 12, no. 879 (2021): 1–15.
Maulani, Lenny Maulani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Tanah Pengganti Karena Hilang.” Indonesian State Law Review (ISLRev) 4, no. 1 (2021): 1–6. https://doi.org/10.15294/islrev.v4i1.46807.
Napitupulu, D R W. “KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ELEKTRONIFIKASI SERTIPIKAT TANAH (Sertipikat-El) SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA.” Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial …, 2024.
Nawi, H Syahruddin. “Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” 7, no. 1 (2018): 1–8.
Pokhrel, Sakinah. “Implementasi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Eelektronik Di Kabupaten Sorong.” Αγαη 15, no. 1 (2024): 37–48.
Prasetya, Fikahati, and Muh Afif Mahfud. “Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal Hukum Unissula 39, no. 1 (2023): 78–89. https://doi.org/10.26532/jh.v39i1.30581.
Rahman, Arif. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 21. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.573.
Rizal, Muhammad Saiful. “Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia Dan Malaysia.” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 2 (2019): 218–27. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3349.
Sapardiyono, Sapardiyono, and Sukmo Pinuji. “Konsistensi Perlindungan Hukum Kepemilikan Dan Hak Atas Tanah Melalui Sertipikat Tanah Elektronik.” Widya Bhumi 2, no. 1 (2022): 54–64. https://doi.org/10.31292/wb.v2i1.19.
Sasmiar, Rosmidah; M.Hosen; “Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah Dalam Rangka Keadilan Dan Investasi.” Recital Review 13, no. 1 (2023): 104–16.
Silalahi, Wilma. “Urgensi Perlindungan Konsumen Berbasis Teknologi Digital (the Urgence of Consumer Protection Based on Digital Technology).” Prosiding Seri Seminar Nasional 2, no. 1 (2022): 589–98.
Sinaga, Edward James. “Penataan Ruang Dan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Wilayah.” Pandecta: Jurnal Peneliti Ilmu Hukum 15, no. 2 (2020): 242–60.
Suci Febrianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.” Idonesian Notary 3, no. 9 (2021): 91–97.
Sulistyaningsih, Retno. “Reforma Agraria Di Indonesia.” Perspektif 26, no. 1 (2021): 57–64. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753.
Tetama, Androvaga Renandra. “Politik Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.” Tunas Agraria 6, no. 1 (2023): 30–40. https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.201.
Vima Septia, Agus Supriyo. “Perlindungan Hukum Kerahasiaan Data Pribadi Pada Wajib Pajak Daerah.” Journal of Administrasion Law 4, no. 1 (2023): 176–95.
Undang-Undang:
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6219
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0