Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Musik pada Konser Komersial (Studi Kasus Once dengan Dewa 19)

Fredy Bagus Kurniawan, Marsitiningsih Marsitiningsih

Sari


Kasus antara Once Mekel dengan Dewa 19 terjadi karena Once membawakan lagu-lagu Dewa 19 pada konser komersial tanpa izin dari penciptanya yaitu Ahmad Dhani. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis bagaimana penegakan hukum di Indonesia dalam memerangi pelanggaran hak cipta musik dalam konteks pertunjukan komersial dan mengetahui hambatan dalam menegakkan hukum hak cipta musik. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual untuk meneliti permasalahan pelanggaran hak cipta musik.Hak cipta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti atas Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Disebutkan pada Pasal 9 UUHC bahwa setiap pihak yang ingin membawakan lagu milik orang lain harus mendapatkan izin dari penciptanya dan jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 113 UUHC. Hambatan dalam implementasi penegakan hukum, seperti kerjasama lembaga penegak hukum yang buruk, kurangnya keahlian teknologi, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak cipta. Penelitian ini juga menjabarkan penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non litigasi, serta menunjukkan keunggulan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Diperlukan adanya penguatan struktur hukum, sosialisasi peraturan, dan peningkatan pengetahuan masyarakat, dikarenakan masih banyaknya hambatan pada budaya hukum seperti kepatuhan masyarakat yang buruk dan toleransi terhadap pelanggaran hak cipta. Penegakan hukum hak cipta musik dapat dilakukan secara lebih efektif dan adil dengan menggunakan pendekatan yang terpadu. 


Kata Kunci


penegakan hukum; hak cipta; konser komersial

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Lawrence M Friedman. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing

Rocky Marbun, Dkk. (2021). Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana. Jakarta: PT. Publica Indonesia Utama

Marni E Mustafa. (2022). Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis. Bandung: Penerbit Alumni

Satjipto Raharjo. (2007). Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas

———. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing

Fithriatus Shalihah. (2017). Sosiologi Hukum. Depok: PT. Raja Grafindo Persada

Jurnal:

Agrian Hilmar Alfattah. (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu yang Digunakan Tanpa Izin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Pekanbaru.” JOM Fak Hukum, IV.2.

Lutfil Ansori. (2018). “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis, 4.2.

Abdul Halim Barkatullah. (2013). “Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum.” Jurnal UKSW.

Joshua Limanto Handradjasa, Ismail Ismail, dan Dewi Iryani. (2023). “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Pendistribusian Royalti Untuk Pencipta Pada Pemutaran Lagu Pada Aplikasi Musik Berbasis Streaming Spotify.” Action Research Literate, 7.10.

Tanu Iswantono dan Abraham Ferry Rosando. (2022). “Tinjauan Yuridis Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia.” Bureaucracy Journal: Indonesian Journal of Law and Social-Political Givernance, 2.1.

Habi Kusno. (2017). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10.3.

Tommy Hottua Marbun, T. Keizerina Devi, dan Windha Windha. (2013). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu dan Musik dalam Bentuk Ringtone pada Telepon Seluler.” Jurnal Hukum Ekonomi, 1.

Columbanus Priaardanto dan Jeane Neltje Sally. (2023). “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebuah Lagu (Studi Kasus Dalam Permasalahan Antara Dewa 19 Dengan Once Mekel).” Jurnal Kewarganegaraan, 7.2.

Gentur Cahyo Setiono dan Rizki Yudha Bramantyo. (2023). “Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia.” Transparansi Hukum, 6.1.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Website:

Abdussalam. (2007). “Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum.” Dalam: http://www.wipo.org, diakses, 15 Desember 2024.

Lainnya:

“Article 2 No 2 Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works”

Muhammad Faiq Maulana. (2024). “Royalti Pada Gelaran Konser Komersial”. Purwokerto




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6214

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0