TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN MELAWAN HUKUM MEMBAWA SENJATA TAJAM YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN TJK)
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN TJK. Kasus ini melibatkan seorang anak yang berusia 13 tahun dan berstatus pelajar yang didakwa membawa senjata tajam (golok dan gir motor) dalam konteks perseteruan antar kelompok remaja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris, di mana pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana serta perlindungan anak, sementara pendekatan empiris dilakukan melalui pengamatan dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak tersebut melanggar hukum, hakim memutuskan untuk mengembalikan anak kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sanksi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi orang tua untuk membina anak agar tidak mengulanginya. Selain itu, barang bukti berupa gir sepeda motor dimusnahkan dan anak dibebankan biaya perkara. Penelitian ini menyoroti pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah kekerasan yang melibatkan anak, serta perlunya penegakan hukum yang memperhatikan hak anak.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Haling Syamsul. 2018. Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional dan Konvensi Internasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 48, Nomor 2, hlm. 361.
Pangemanan Jafferson, 2015. Pertanggungjawaban pidana anak dalam system peradilan anak di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2015
Pramukti Sigit Angger,Primaharsya Fuady. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, hlm. 18.
Ramadan Suta. Cakra Gusti Kautsar. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 6, Nomor 1, hlm, 18.
Ramadan. Suta, Waldini Rizky Agum .2023. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Khusus Pencurian Yang Dilakukan Anak Remaja (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk), Jurna Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 6, Nomor 1, hlm. 11.
Soekanto Soerjono. 2014. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Rajawali Pers.
Subekti. R. 2022. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Yudistira, Jakarta. hlm. 67.
Sudarto. 2006. Hukum Dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung, hlm. 25.
Zainuddin. Ali H. 2015, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika), hlm 106.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindangan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6179
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0