Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/PN.Gdt Jo 56/Pid/2021/PT)
Sari
Abstrak
Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui dan memahami faktor apa saja yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menganalisis pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan berencana atas perbuatan yang telah ia lakukan dan memahami pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/PN.Gdt Jo 56/Pid/2021/PT). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu hukum normative. Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Delik pembunuhan berencana merupakan delik yang berdiri sendiri sebagaimana dengan delik pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Rumusan yang terdapat dalam delik pembunuhan berencana merupakan pengulangan dari delik pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, kemudian ditambah satu unsur lagi yakni “dengan rencana lebih dahulu”. Hal ini berbeda dengan pembunuhan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP yang menggunakan pengertian dari pembunuhan secara langsung dari delik pembunuhan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Adami Chazawi. (2013). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.
Adami Chazawi. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2020). Edisi Kelima, Aplikasi Luring.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:Rineka Cipta.
Mahrus Ali. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Choirul Anam Dan Muhammad Hafiz. (2015). Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Bandung: Remadja Karya.
Suharto R.M. (1996). Hukum Pidana Materiil. Jakarta:Sinar Grafika.
S.R. Sianturi. (1996). Asas - Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Jakarta: Cetakan IV.
Sudikno Mertokusumo. (2014). Teori Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta:Cahaya Atma
Zainab Ompu Jainah. (2009). Viktimologi. Depok:Raja Grafindo Persada.
Jurnal:
Bambang Hartono. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, Vol. 8, No. 2.
Erlina, B., Prasetyawati, S. E., & Yolanda, N. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor 592/Pid. B/Lh/2020/Pn. Tjk). Widya Yuridika Jurnal Hukum, Vol.4 No.1.
Wahyunita, Ais, and Melisa Safitri. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Tambak Udang. Indonesian Journal of Law and Islamic Law Vol.3, No.1.
Zainab Ompu Jainah.(2012).Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal R & D, Vol.3, No 2.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4069
Article Metrics
Sari view : 486 timesPDF - 2012 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0