Penerapan Justice Collaborator Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (Studi Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2022/Pn.Liw)

Tami rusli, Aprinisa Aprinisa, Gustian Sapta Ningrat

Sari


Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui, memahami dan menganalisis penerapan Justice Collaborator dalam peradilan pidana Indonesia dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN.Liw. Metode penelitian menggunakan penelitian normative. Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang, Indonesia menjadi sasaran yang sangat potensial sebagai tempat untuk memproduksi dan mengedarkan narkotika secara ilegal. Penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelapnya dengan sasaran generasi muda telah menjangkau berbagai penjuru daerah dan merata diseluruh strata sosial masyarakat mulai dari strata sosial rendah sampai strata sosial elit sekelas pejabat negara. Masalah penyalahgunaan narkotika ini menjadi begitu penting mengingat bahwa obat-obat narkotika mempunyai pengaruh terhadap fisik dan mental, dan apabila digunakan dengan dosis yang tepat dan di bawah pengawasan dokter atau psikiater dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan atau penelitian, namun apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat membahayakan penggunanya. Pengaruh langsung dari narkotika, selain merusak moral dan fisik juga penyakit yang mematikan, yaitu HIV atau AIDS sebagai efek samping dari penggunaan narkotika.


Kata Kunci


Justice Collaborator; Pidana; Narkotika

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Andi Sofyan dan Nur Azisa. (2016). Hukum Pidana. Makassar:Pustaka Pena Press.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

David Moeljadi dkk. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. Aplikasi luring resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

J.C.T. Simorangkir. dkk. (2008). Kamus Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. (2015). Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.

Lamintang. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung:Citra Aditya Bakri.

Mardjono Reksodiputro. (1993). “Sistem peradilan pidana Indonesia (melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi)”; Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: Badan Penerbit UNDIP.

Martiman Prodjohamidjojo. (1983). Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Romli Atmasasmita. (1996). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionalisme, Bandung:Putra abardin.

Romli Atmasasmita. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.

Rodliyah dan H. Salim HS. (2017). Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya). Jakarta:Raja Grafindo Persada.

S.R. Sianturi. (1988). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta:Alumni Ahaem-Petehaem.

Sudikno Mertokusumo. (2014). Teori Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta:Cahaya Atma Pustaka.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.

Tolib Effendi. (2013). Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, Yogyakara: Pustaka Yustisia.

Zainab Ompu Jainah dan Intan Nurina Seftiniara. (2019). Viktimologi. Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Jurnal:

Zainab Ompu Jainah. (2012). Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal R & D, Vol.3, No 2.

Internet:

Jurnal Zainab Ompu Jainah, pengaturan interaksi proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, diakses dari http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/

Hukum online, Memahami Lagi Aspek Pengaturan dan Implementasi Justice Collaborator diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a70404cac0bd/memahami-lagi-aspek-pengaturan- dan-implementasi-justice-collaborator/,




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4068

Article Metrics

Sari view : 201 times
PDF - 650 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0