Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Cessie (Cesionaris) dalam Penyelesaian Kredit Macet Rumah Bersubsidi

Yulfasni Yulfasni, Hamler Hamler

Sari


Cessie merupakan salah satu cara yang dapat dipakai oleh Bank dalam penyelesaian kredit macet terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang tidak dipasang Hak Tanggungan. Konsep Cessie dalam penyelesaian utang piutang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang secara normative diatur Pasal 613, disebutkan bahwa penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis normative dengan memakai data sekunder. Tujuan penelitian adalah penerapan Cessie untuk mengatasi kesulitan Bank dalam rangaka penyelesai kredit macet KPR bersubsi. Oleh karena itu, tindak lanjut dari pengadopsian prinsip konsep Cessie adalah memberikan perlindungan hukum terhadap penerima Cessie. Dalam mengatasi penyelesain kredit macet yang biasanya memerlu waktu yang lama, memerlukan biaya yang besar sehingga dengan penggunaan cessie dapat lebih efesian, biaya rendah dan terjaganya kesetabilan bagi perbankan.


Kata Kunci


Cessie; Kredit Macet; Penerima Cessie (Cessionaris)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, 2004

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Balai Pustaka,Jakarta, Edisi Kedua, 1992.

Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul Min, 1999.

Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan), Ind-Hil-Co, Jakarta, 2005.

_______________ , Hukum Kebendaan Perdata Jilid I, Ind-Hill. Co, Jakarta, 2012.

H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999.

Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Publishing, Malang, 2005.

Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung, 1996.

Maria S. W Sumardjono, Prinsip Dasar dan Beberapa Isu Di Seputar Undang-Undang Hak Tanggungan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2012.

R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Adtya Bhakti, Bandung, 1991.

Rachmad Setiawan, J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, National Legal Reform Program, Jakarta, 2010.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja grapindo Pustaka, Jakarta, 2004.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993

Suharnoko, Doktrin subrograsi, Novasi dan Cessie, Cet. Ke-1, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005.

Suharsmi Arikunto, Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktik, PT RinekaCipta, Jakarta, 1993.

Sutan Remy Sjahdenie, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang seimbangbagi para Pihak dalam Perjanjian Kredit, Institut bankir Indonesia, Jakarta, 1993.

Sutarno, Aspek-Aspek Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2003.

Jurnal :

Mario Julyano, Jurnal Crepido, Dasar-Dasar Pemikiran Hukum, Filsafat dan Ilmu Hukum, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019.

R. Tony Prayogo, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, 2016.

Website :

Alwesius, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT Wajib Dibuat Oleh Notaris Atau PPAT), 08 September 2021, http://alwesius.blogspot.com /2011/09/blog-post.html, (07.51).




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4064

Article Metrics

Sari view : 309 times
PDF - 465 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0