Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Agustianto Agustianto

Sari


Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia merupakan hal yang selalu mendapat perhatian baik dari masyarakat maupun pelaku usaha, hal ini tentunya disebabkan dengan banyaknya masyarakat di Indonesia yang berkerja sebagai karyawan atau buruh di suatau perusahaan. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dari perubahan tersebut salsah satu hal yang paling banyak dipertanyakan adalah bagaimana prosedur perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hal ini menjadi penting mengingat jika perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada maka perjanjian kerja waktu tertentu demi hukum menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang berimplikasi pada perubahan hak yang didapatkan oleh pekerja atau buruh.

Kata Kunci


Ketenagakerjaan, Cipta Kerja, Perjanjian Kerja.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenada Media Group, 2016.

Rachmat Trijono. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2014.

Judiantoro Hartono. Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, Jakarta: BPHN, 1996.

Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 1977.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjan Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Ketja.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.3819

Article Metrics

Sari view : 147 times
PDF - 431 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0