Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenada Media Group, 2016.
Rachmat Trijono. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2014.
Judiantoro Hartono. Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, Jakarta: BPHN, 1996.
Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 1977.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjan Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Ketja.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.3819
Article Metrics
Sari view : 147 timesPDF - 431 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0