Paradigma Sexsual Consent Dalam Pembaharuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Riki Zulfiko

Sari


Gerakan feminisme hukum telah berkontribusi besar terhadap diterimanya paradigma sexual consent dalam hukum pidana, banyak negara negara eropa merubah hukum pidana mereka dan memasukkan sexual consent sebagai paradigma dalam pelanggaran sexual dinegara mereka. Ide menggunakan sexual consent dalam pembaruan hukum pidana Indonesia dipandang bertentangan dengan cita hukum pancasila dan dianggap melegalisasi zina. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konseptual paradigma sexual dalam pandangan feminsme hukum dan kesesuainnya dengan nilai sosiofilosofis bangsa Indonesia serta pandagan hukum pidana terhadap penggunaan paradigma sexual consent dalam tindak pidana kekerasan seksual.peneltian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan merujuk pada pandangan ahli hukum dan doktrin doktrin hukum.


Kata Kunci


sexual consent; feminisme hukum; cita hukum pancasila

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdurrahman Ghazali. (2003). Fiqih Munakahad. Jakarta: Kencana Prenada Media

Bardanawawi Arif. (2011). Kebijakan Hukum Pidana; perkembangan penyusunan konsep KUHP Baru (cet.3),Kencana Prenada Media

Kaelan. (2018). Negara Kebangsaan Pancasila; Kebangsaan Multikultural Bhineka tunggal Ika. Yogyakarta: Paradigma

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press

Sulistiowati Irianto, Lidwina Igne Nurtjahyo (ed). (2020) Perempuan dan anak dalam hukum dan persidangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Soenarto Soeryo Dibroto. (2003). KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hogeraad. Jakarta: Rajawali Press

S.R.Sianturi. (1982). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Penerbit Alumni

Meyrinda Rahmawati Hilipito (ed). (2020). Kejahatan Seksual Vs Kekerasan Seksual: Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS”. Jakarta: Yayasan AILA

Moh.Mahfud MD. (2010). Membangun Politik Hukum Menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Press

Jurnal:

Atnive Nova Sigiro. (2021). “Kekerasan Seksual dan Ketimpangan gender” Jurnal Perempuan. Vol. 26 No 2

Dadang Jaya. (2019). “Gender dan feminisme; sebuah kajian dari prespektif islam.” At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah (JAS), Vol 04 Edisi 01

Fais Yonas Boa. (2018). “Pancasila Sebagai Sumber dari Segala sumber Hukum.” jurnal Konstitusi, Vol 15 Nomor 1

Ishaq. (2014) “Kontribusi konsep jarimah zina dalam pembaruan hukum pidana indonesia.” Ijtihad; Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan.Vol.14 no 1

Kuswardani. (2019) “Sexual Violence in Indonesia and Malaysia: A Comparative Study.” Jurnal Media Hukum, Vol. 26 No 1

Lois Du Toid. (2012) “From Concent to Coersive Circumsancer : rape law on Trial” South African Journal on Human Riht, Vol. 28 Edisi 03

Rona Torenz. (2021). “The Politic of Affirmative concent : Consideration from a gender and sexuality studies prespective.” German Law Jurnal, Vol 22 spesial issue 5

Website:

Adian Husaini. (2020). “Tak hanya islam larang zina tapi juga yahudi dan kristen” Dalam https://www.republika.co.id/berita/qk1th7320/tak-hanya-islam-haramkan-zina-tapi-juga-yahudi-dan-kristen diakses pada 27 Desember 2021

Anugrah Rizki Akbari,Aderi Ardan Saputro,Bela Annisa. (2016) “Reformasi Tindak Pidana Perkosaan” diakses pada http://mappifhui.org/wpcontent/ uploads/2016/12/Reformasi-Pengaturan- Tindak-Pidana-Perkosaan.pdf diakses tanggal 27 Desember 2021

Arif Hidayat. (2019). “Negara hukum berwatak Pancasila” Dalam https://www.mkri.id/public/content/infoumum/artikel/pdf/artikel_15_03_arief_hidayat.pdf, diakses pada tanggal 28 Desember 2021

Cholil Navis, (2021). “Diksi Persetujuan dalam permendikbud landasannya agama atau nafsu.” Dalam https://mui.or.id/opini/32376/diksi-persetujuan-dalam-permendikbud-landasannya-agama-atau-nafsu/ diakses pada tanggal 27 Desember 2021

DPR RI. (2016) “Naskah Akademis Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual”, Dalam https://www.dpr.go.id Diakses pada 25 desember 2021

DPR RI. (2019). “Draf RUU KUHP”. Dalam http://reformasikuhp.org/data/wpcontent/ uploads/2015/02/RKUHP-FULLL.pdf , Diakses pada 26 Desember 2021

Esty Diah Imaniar. (2021). “Problematika sexual concent sebagai paradigmapenghapusan kekerasan seksual” Dalam https://insists.id/problematika-sexual-consent-sebagai-paradigma-penghapusan-kekerasan-seksual/ diakses pada tanggal 26 Desember 2021

Institute Criminal Justice Reform. (2020). “Ketiadaan kesepakatan adalah dasar kekerasan seksual” dalam https://icjr.or.id/ketiadaan-kesepakatan-consent-adalah-dasar-kekerasan-seksual/ diakses pada tanggal 26 Desember 2021

Komnas Perempuan. (2021). “Catahu 2021 : Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020.” Dalam https://komnasperempuan.go.id/ uploadedFiles/ 1466.1614933645.pdf, Diakses pada 26 Desember 2021

Patresia Kinandita. (2017). "Fenomena Melepas Kondom dan Pentingnya Consent Sex." Dalam https://tirto.id/fenomena-melepas-kondom-dan-pentingnya-consent-sex-codK diakses pada 26 desember 2021




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i2.3151

Article Metrics

Sari view : 1525 times
PDF - 1668 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0