Integrasi Citizen Lawsuit sebagai Hak Prosedural atas Lingkungan Hidup dalam Dimensi HAM
Sari
Dalam konteks Hak Asasi Manusia terdapat keterkaitan antara pemenuhan hak atas lingkungan hidup dan hak asasi manusia itu sendiri. Jika bercermin kepada kasus-kasus lingkungan hidup di Indonesia, penyelenggara negara cukup berandil besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Untuknya diperlukan jenis gugatan yang dapat menghukum kelalaian penyelenggara negaraatas pemenuhan hak tersebut, hal ini dapat ditemukan di dalam jenis gugatan Citizen Lawsuit. Maka dari itu tulisan ini membahas: pertama, bagaimana gambaran umum citizen lawsuit?; kedua, bagaimana hubungan antara HAM, citizen lawsuit, dan hak atas lingkungan hidup?; ketiga, Bagaimana mengintegrasikan citizen lawsuit ke dalam hukum nasional?. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif formil. Hasil penelitian adalah, Citizen Lawsuit adalah instrumen untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara, interseksi (titik temu) antara HAM, citizen lawsuit dan hak atas lingkungan hidup ada pada spirit mengawal otoritas penyelenggara negara, mengintegrasikannya lewat harmonisasi dengan UUD 1945 dan UUPPLH.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31869/plj.v1i1.272
Article Metrics
Sari view : 503 timesPDF - 1457 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0