Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Anggun Lestari Suryamizon

Sari


Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadikan manusia lebih kreatif dan inovatif. Kreativitas ini mencakup segala bidang, sehingga dengan kemampuan ini, banyak muncul penghargaan terhadap prestasi tersebut. Betuk dari perlindungan dan penghargaan seperti ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual. Hukum hak kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia. Indonesia  dikenal memiliki keragaman hayati yang tinggi, namun tanpa disadari banyak asset dan kekayaan intelektual lokal telah terdaftar diluar negeri sebagai milik asing. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual baik berupa pembajakan, pemalsuan, dalam konteks hak cipta, merek dagang dan pelanggaran hak paten jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama si pemilik sah dari hak kekayaan intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tersebut.


Kata Kunci


Pengaruh; Teknologi; Hak Kekayaan Intelektual

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v1i1.270

Article Metrics

Sari view : 6996 times
PDF - 18810 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0