Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Kaitannya Dengan Akta Jual Beli Yang Dibatalkan

Irma Fithra Alwi

Sari


Dalam kasus yang terdapat dalam putusan dengan Nomor. 22/Pdt.G/2017/PNPwk yang dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehubungan AJB yang di hadapan Lenny Resminariany Suhaemalfasa, S.H., M.Kn selaku PPAT tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka jual beli tersebut dianggap tidak sah sehingga pembeli menderita kerugian materil dan immateriil dan PPAT tersebut dinyatakan ikut bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa sehubungan AJB tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta maka PPAT harus tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Kaitannya Dengan Akta Jual Beli Yang Dibatalkan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (conseptualical appoarch) yaitu kajiannya beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini adalah Perjanjian jual beli antara joko surono sebagai pembeli dan ily sasmita atmadja sebagai penjual yang dilaksanakan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis dengan akta perjanjian jual beli Nomor 110/2011 tanggal 1 maret 2011 yang dibuat dihadapan Lenny Resminary Suhaemalfasa, AH. M.Kn, PPAT/Notaris di purwakarta. Terbukti dengan jelas bahwa dalam melakukan perjanjian tersebut sudah tidak memenuhi unsur itikad baik. Perjanjian jual beli tersebut yang sebenarnya tanah tersebut bukan merupakan milik penjual sajatetapi juga mili ke lima orang lainnya. Menurut penulis Dalam putusan hakim seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap Joko Surono yang dalam hal ini adalah pembeli yang beitikad baik, bentuk perlindungannya yaitu menyatakan akta tersebut batal demi hukum karena Ily Sasmita Atmadja yang dalam hal ini bukan merupakan orang yang berhak menjual objek tersebut yang mengakibatkan segala uang penjualan yang diterima dalam penjualan tanah tersebut harus dikembalikan kepada pembeli yang dalam hal ini adalah Joko Surono.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Pembeli Beritikad Baik; Jual Beli

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad. (1992). Hukum Perikatan, Cetakan ke-3. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agus Yudha Hernoko. (2008) Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ahmadi Miru. (2010). Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Rajawali Pers. Jakarta.

Ahmadi Miru, Nurfaidah Said, Amirah. (2013). Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba, Jurnal Analisis, Volume. 2. No 2.: 165:171.

Anwar Borahima, Sukarno Aburaera, Andi Hasnawi. (tt.). Penerapan Asas Itikad Baik Pada Perjanjian Kredi Modal Kerja Bank, Penelitian Hukum.

Asser Rutten, dalam bambang sutiyoso. (2013). “Penafsiran Kontrak Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan maknanya bagi para pihak yang bersangkutan”, jurnal hukum Ius Quia Iustum . Vol. 20, No. 2 ,2013.

Dyah Ochtorina Susanti. Dalam Tesis Ririk Eko Prastyo. (2015). Prinsip Keseimbangan dalam Perjanjian Kredit Perbankan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank, Fakultas Hukum. Universitas Jember. Jember, 2015.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1.

Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra. (2020). “Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari”. Jurnal Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.

R. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21. Jakarta: Intermasa.

Ridwan Khairandy. (2017). Itikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Rusmiyati dan Antari Innaka. (2012). “Kedudukan Asas Itikad Baik Dalam Pengertian Objektif (Kepatutan) Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Akta Kuasa Menjual Tanah (Sudi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Register Perkara Nomor 01/PDT.G/2010/PN.SLMN”. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, Volume V, April 2012.

Suharnoko. (2007). Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Supriadi. (2006). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Yahman. (tt.). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Surabaya: Kencana.

Sumber internet:

www.sinta.unud.ac.id, tinjauan umum asas itikad baik dan pengaturanya, yang diakses pada tanggal 11 januari 2021 pada pukul 21.00 WITA




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2468

Article Metrics

Sari view : 884 times
PDF - 523 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0