Hubungan Antara Hukum Merek Dengan Cybersquatting Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST

Elza Syarief, Rina Shahriyani Shahrullah, Febri Jaya, Indra Hengky

Sari


Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman mendasar mengenai cybersquatting dalam kaitannya dengan hukum merek. Adapun dalam pembahasan artikel ini, akan difokuskan pada mengenai implementasi hubungan antara hukum merek dengan cybersquatting dalam putusan pengadilan, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 299/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Guna mendapatkan jawaban atas obyek penelitian tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, serta case approach. Cybersquatting sangat penting untuk dikaji lebih lanjut karena merupakan kegiatan penyerobotan domain yang sangat dilarang karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak korban. Hal ini banyak terjadi karena prinsip first-come first-serve yang mengakibatkan hanya orang pertama yang bisa mendapatkan domain yang diinginkan. Padahal hal ini dilindungi dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek.

Kata Kunci


cybersquatting; hukum merek; putusan pengadilan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ahmad M. Ramli. (2000). Hak atas Kepemliikan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. Bandung: Mandar Maju.

Edmon Makarim. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Johnny Ibrahim. (2003). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Rachmadi Usman. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi: Hukumnya Di Indonesia. Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudikono Mertokusumo. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengatar). Yogyakarta: Liberty.

Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

A. Goldstein. (2001). “ICANNSucks. biz (And Why You Can’t Say That): How Fair Use of Trademarks in Domain Names is Being Restrained,” Fordham Intell. Prop. Media Ent. LJ, Vol. 12.

D. Chauhan dan S. Sharma. (2015). “Performance evaluation of different routing protocols in IPv4 and IPv6 networks on the basis of packet sizes,” Procedia Comput. Sci., Vol. 46.

H. M. Jumhur. (2014). “Model Lembaga Pendaftaran Nama Domain Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Menuju Kepastian Hukum,” Jutnal Konstitusi, Vol. 11, No. 3.

I. Tollett. (2001). “Domain names and dispute resolution,” World Pat. Inf., Vol. 23, No. 2.

S. L. Fazari. (2014). “Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal Terhadap Tindakan Cybersquatting Di Internet Menurut Undang-Undang Nomer 15 tahun 2001 Tentang Merek,” Kumpulan Jurnal Mhs. Fak. Huk., Vol. 1, No. 1.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2466

Article Metrics

Sari view : 323 times
PDF - 334 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0