Penempatan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Ramdlon Naning. (1983). Perangkat Hukum Hubungan Perburuhan (Industrial) Pancasila, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudikno Mertokusumo.( 2001). Penemuan Hukum- Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Soetandyo Wignjosoebroto.( 2002). Hukum-Paradigma, Metode dan Dhinamika Masalahnya, Jakarta, Elsam dan Huma.
Peraturan PerUndang-Undangan
Keputusan Menteri yang diprakarsai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini merupakan implementasi UUK.Namun pelaksanaan undang-undang oleh Keputusan Menteri tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengguna Tenaga Kerja Asing
Website
http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/kapolri-minta-masyarakat-tak-khawaitkan-isu-tka-lagi. Diakses 19 februari 2019, 10.06 WITA.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2088
Article Metrics
Sari view : 788 timesPDF - 454 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0