Penempatan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Rahmawati Kusuma, M.Yazid Fathoni, Hasan Asy’ari

Sari


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menginventarisir pengaturan yang terkait dengan penempatan Tenaga Kerja asing di Indonesia dan Untuk mengetahui sinkronisasi peraturan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif, Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (compartive approach). Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat ter-cover oleh tenaga kerja Indonesia, maka tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia sepanjang dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah telah memasukkan aturan-aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Bab VII yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Kata Kunci


Penempatan; TKA; Hukum Positif

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Ramdlon Naning. (1983). Perangkat Hukum Hubungan Perburuhan (Industrial) Pancasila, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudikno Mertokusumo.( 2001). Penemuan Hukum- Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Soetandyo Wignjosoebroto.( 2002). Hukum-Paradigma, Metode dan Dhinamika Masalahnya, Jakarta, Elsam dan Huma.

Peraturan PerUndang-Undangan

Keputusan Menteri yang diprakarsai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini merupakan implementasi UUK.Namun pelaksanaan undang-undang oleh Keputusan Menteri tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.

Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengguna Tenaga Kerja Asing

Website

http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/kapolri-minta-masyarakat-tak-khawaitkan-isu-tka-lagi. Diakses 19 februari 2019, 10.06 WITA.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2088

Article Metrics

Sari view : 788 times
PDF - 454 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0