Problematika Pembatalan Hibah dalam Legitimaris (Studi Putusan Nomor: 440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)

Amanda Kamalia, Linda Rachmainy, Hazar Kusmayanti

Sari


Hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena belum adanya pengaturan khusus yang bersifat nasional. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 440/Pdt.G/2013, terdapat perjanjian hibah dengan objek harta waris yang belum dibagi waris dalam suatu keluarga Timur Asing bukan Tionghoa yang dituangkan di dalam Akta Hibah Nomor 141. Majelis hakim menyatakan perjanjian hibah batal demi hukum karena harta waris yang belum dibagi waris tidak dapat dihibahkan dan menetapkan ahli warisnya mengacu pada KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keabsahan hibah dan kedudukan hak mewaris para pihak dihubungkan dengan KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, perjanjian hibah yang dituangkan di dalam Akta Hibah Nomor 141 tidak sah secara hukum karena perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebab yang halal (syarat objektif) karena telah mengakibatkan hilangnya hak ahli waris lainnya atas harta waris, sehingga perjanjian hibah tersebut menjadi batal demi hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1335 KUHPerdata. Kedua, para pihak selaku ahli waris tergolong sebagai ahli waris yang sah menurut hukum waris Hindu dalam kelompok sapinda yaitu kelompok keturunan berdasarkan pertalian darah menurut garis ke bawah dan ke atas, baik menurut garis ibu maupun garis bapak (purusa), namun berdasarkan hukum waris Hindu, ahli waris laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding ahli waris perempuan dalam haknya sebagai ahli waris. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) sub b IS jo. Stb 1924-556, hukum waris yang berlaku bagi orang Timur Asing bukan Tionghoa ialah hukum waris agama dan hukum adatnya masing-masing.

Kata Kunci


syarat-syarat sahnya perjanjian hibah; hibah atas harta waris; kedudukan hak mewaris; Timur Asing bukan Tionghoa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku:

Achmad Samsudin, Yusuf Anwar, dan Achmad Sulaiman Ali. (1983). Yurisprudensi Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Artidjo Akostar. (1977). Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bachsan Mustafa. (2003). Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bushar Muhammad. (1991). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Colebrooke, H. T., Jimutavana, Vijnaneshwara. (2012). Two Treatises on the Hindu Law of Inheritance Chap. I.

Eman Suparman. (2018). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Bandung: PT. Refika Aditama.

Herlien Budiono. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.

Hilman Hadikusuma. (1991). Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

I. B. G. Yudha Triguna. (2009). Hindu dan Modernitas Refleksi Sosiologi Agama Terhadap Fenomena Spiritualitas dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Sosiologi Agama. Denpasar: Universitas Hindu Indonesia.

I Gede, Sura, dkk. (2007). Studies in Kautilya (Terjemahan). Denpasar: Program Magister Universitas Hindu Indonesia.

I Gde Pudja dan Tjokorda Rai Sudharta. (1977). Manawadharmacastra (Manu Dharmacastra) atau Weda Smrti, Compenditum Hukum Hindu.

J. Satrio. (1992). Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

R. Soepomo. (1983). Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Riduan Syahrani. (2006). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Edisi Revisi. Bandung: Alumni.

Jurnal:

Apri Rotin Djusfi, Jumadi Winata. (2018). “Penyelesaian Hibah Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata”. Jurnal Ius Civile, Vo. 2 No. 1.

Asriadi Zainuddin. (2017). “Perbandingan Hibah Menurut Hukum Perdata dan hukum Islam”. Jurnal Al-Himayah, Vol. 1 No. 1.

M Retna Gumanti. (2012). “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)”. Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 05, No. 01.

Noor Muhammad Aziz. (2012). “Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Vol. 1 No. 1.

Peter Mahmud Marzuki. (2003). “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak”. Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol. 18. No. 3.

Singh, Anantdeep. (2017). “Women, Wealth and Law: Anglo-Hindu and Anglo Islamic Inheritance Law in British India”. South Asia Journal of South Asian Studies, Vol. 40.

Tafiq El Rahman dkk. (2011). “Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Kepribadiaan dalam Kontrak-Kontrak Outsourcing”. Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 3.

Tri Wahyu Surya Lestari. (2017). “Komparasi Syarat Keabsahan “Sebab Yang Halal” dalam Perjanjian Konvensional dan Perjanjian Syariah”. YUDISIA, Vol. 8, No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 131 Indiesche Staats Regelling

Staatsblad Tahun 1924 Nomor 556 tentang Hukum Perdata dan Dagang untuk Golongan Timur Asing selain Tionghoa

Kautilya (Canakya), Arthasastra, diterjemahkan oleh Anomdiputro. (2005). Surabaya: Paramita.

Sumber Lain:

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 637 K/Sip/1971

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 956 K/Pdt/1991

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 75/2072/Perd/PTB

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2086

Article Metrics

Sari view : 443 times
PDF - 545 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0