Partisipasi Masyarakat Melalui Konsultasi Publik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Solok Tahun 2018

Fauzi Iswari, Yahanes Alri, Mira Mira

Sari


Dalam proses pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam BAB XI Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Undang-Undang dan rancangan peraturan daerah. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah turut serta dalam pembuatan produk hukum daerah, salah satunya memberi masukan dan saran melalui konsultasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat melalui pelaksanaan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Solok tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (socio legal research). Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui metode observasi, dan melalui wawancara dengan masyarakat dan stake holders. Setiap data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masyarakat telah berperan aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Solok tahun 2018, hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat dalam menghadiri undangan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kota Solok dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah, dan memberikan masukan berupa saran-saran, pendapat dan juga kritikan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.

Kata Kunci


Partisipasi Masyarakat; Konsultasi Publik; Peraturan Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdul Latif dan Hasbi Ali. (2014). Politik Hukum, Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika.

A’an Efendi dan Freddy Poernomo. (2017). Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

CST. Kansil dan Christine S.T Kansil. (2014). Pemerintahan Daerah di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah), Cet. ke-4. Jakarta: Sinar Grafika.

Dahlan Thaib. (2009). Ketatanegaraan Indonesia (Perspektif Konstitusional). Yogyakarta: Total Media.

Jimly Asshiddiqie. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika.

J. Kaloh. (2014). Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Cet. Ke-3. Jakarta: Sinar Grafika.

Moh. Mahfud. MD. (2013). Tolak-tarik Antara Hukum dan Politik Sebagai Fakta, Pengantar dalam Daniel S Lev. (2013). Hukum dan Politik di Indonesia Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES.

________. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Depok: Rajawali Pers.

Maria Farida Indrati. S. (2011). Ilmu Perundang-Undangan (1) (jenis, fungsi, materi muatan) dikembangkan dari perkuliahan Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH, Cet. ke-5. Yogyakarta: Kanisius.

Putera Astomo. (2018). Ilmu Perundang-undangan: Teori dan Praktik di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Sarah Waddell. (2005). Peran DPRD Dalam Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan Buku Panduan Seri 1 ADEKSI. Jakarta: Subur Printing.

Victor Imanuel W. Nalle. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Suluh Media.

Jurnal dan Makalah:

Andi Desmon. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Tradisonal Melalui Peraturan Daerah”. Makalah. disampaikan di Solok pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Solok Tahun 2018, pada tanggal 26 Desember 2018.

Aris Diyanto. (2015). “Rancangan Peraturan Daerah Partisipatif: Solusi Praktis dalam Pemantapan Otonomi Daerah”. Jurnal Jurisprudence, Vol. 5 No. 2.

Fauzi Iswari, Kartika Dewi Irianto. (2019), “Pemahaman Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari terhadap Penyusunan Peraturan Nagari yang Taat Peraturan Perundang-Undangan”. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 17 Nomor 2.

Joko Riskiyono. (2015). “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”. Jurnal Aspirasi, Vol. 6 No. 2

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen ke-4)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036

Draft Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1877

Article Metrics

Sari view : 939 times
PDF - 463 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0