Partisipasi Masyarakat Melalui Konsultasi Publik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Solok Tahun 2018
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdul Latif dan Hasbi Ali. (2014). Politik Hukum, Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika.
A’an Efendi dan Freddy Poernomo. (2017). Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
CST. Kansil dan Christine S.T Kansil. (2014). Pemerintahan Daerah di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah), Cet. ke-4. Jakarta: Sinar Grafika.
Dahlan Thaib. (2009). Ketatanegaraan Indonesia (Perspektif Konstitusional). Yogyakarta: Total Media.
Jimly Asshiddiqie. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika.
J. Kaloh. (2014). Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Cet. Ke-3. Jakarta: Sinar Grafika.
Moh. Mahfud. MD. (2013). Tolak-tarik Antara Hukum dan Politik Sebagai Fakta, Pengantar dalam Daniel S Lev. (2013). Hukum dan Politik di Indonesia Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES.
________. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Depok: Rajawali Pers.
Maria Farida Indrati. S. (2011). Ilmu Perundang-Undangan (1) (jenis, fungsi, materi muatan) dikembangkan dari perkuliahan Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH, Cet. ke-5. Yogyakarta: Kanisius.
Putera Astomo. (2018). Ilmu Perundang-undangan: Teori dan Praktik di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Sarah Waddell. (2005). Peran DPRD Dalam Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan Buku Panduan Seri 1 ADEKSI. Jakarta: Subur Printing.
Victor Imanuel W. Nalle. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Suluh Media.
Jurnal dan Makalah:
Andi Desmon. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Tradisonal Melalui Peraturan Daerah”. Makalah. disampaikan di Solok pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Solok Tahun 2018, pada tanggal 26 Desember 2018.
Aris Diyanto. (2015). “Rancangan Peraturan Daerah Partisipatif: Solusi Praktis dalam Pemantapan Otonomi Daerah”. Jurnal Jurisprudence, Vol. 5 No. 2.
Fauzi Iswari, Kartika Dewi Irianto. (2019), “Pemahaman Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari terhadap Penyusunan Peraturan Nagari yang Taat Peraturan Perundang-Undangan”. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 17 Nomor 2.
Joko Riskiyono. (2015). “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”. Jurnal Aspirasi, Vol. 6 No. 2
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen ke-4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036
Draft Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1877
Article Metrics
Sari view : 1026 timesPDF - 557 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0