Pembaharuan Pemberantasan Politik Uang dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah

Rizki Jayuska, Andika Wijaya

Sari


Sejak menggunakan mekanisme pemilihan Gubernur secara langsung memang muncul banyak persoalan. Di antara persoalan yang paling menonjol: meruyaknya praktik politik uang. Dampak buruk dari politik uang punya implikasi melemahnya pemerintahan yang terbentuk, yang pada gilirannya melahirkan perilaku korup kepala daerah terpilih. Perlu suatu konsep pemberantasan politik uang dalam pemilihan gubernur adalah sebagai suatu upaya untuk menanggulanginya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris) yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. diperlukan kerangka upaya untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan bebas dari politik uang melalui penguatan penegakan hukum oleh Bawaslu. perlu ada dorongan penguatan kewengan pengadilan dengan dibentuknya Pengadilan Khusus Pilkada dalam Undang-Undang Pilkada atau khusus sebagaimana amanat putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, dan Pengadilan khusus tersebut juga diberikan kewenangan menyelesaikan tindak pidana politik uang sehingga permasalahan-permasalahan yang menghancurkan demokrasi dengan kapital (uang) dapat diselesaikan. Budaya masyarakat juga diarahkan kepada pengawasan penyelenggaran pemilihan gubernur Kalimantan Tengah. Karena jika hanya mengharapkan Bawaslu Kalimnatan tengah saja dalam melakukan pencegahan dan penindakan politik uang tentu sangat terbatas. Karena jumlah personil yang sedikit dan daerah cakupan yang sangat luas. Sekali lagi partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk pemberantasan politik dalam pemilihan gubernur kalimantan tengah. Konsep pembaruan pemberantasan politik uang dalam pilkada adalah sebagai suatu upaya untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan politik uang. Pembaruan yang dimaksud mesti bersifat komprehensif terhadap sistem hukum. Dalam hal ini Lawrence M Friedman membedakan unsur sistem itu kedalam 3 (tiga) macam yaitu: 1) struktur; 2) substansi; 3) kultur.

Kata Kunci


Pemberantasan, Pemilihan Gubernur, Politik Uang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku, Jurnal, Makalah:

Abu Bakar Ebyhara. (2010). Pengantar Ilmu Politik, Cetakan Pertama. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Ansori. (2017). “Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakan Pilkada”. Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 3, September 2017

Burhanudin Muhtadi. (2013). “Politik Uang Dan Dinamika Elektoral Di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara “ Party-Id” dan “Patron-Klien”. Jurnal Penelitian Politik, Volume 10 Nomor 3 Juni 2013.

Elwi Danil. (2004). “Segi-Segi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Korupsi ”. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Vol,1 No.2, Juni 2004.

Esmi Warassih. (2011). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan Pertama. semarang: Universitas Diponegoro.

Firmanzah. (2012). Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Cetakan Ketiga, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

____________. (2008). Mengelola Partai Politik Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Cetakan Pertama, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Heru Nugroho. (2015). “Demokrasi Dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik Di Indonesia”. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Volume 1 Nomor 1, Mei 2015

Jimly Asshidiqie. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

___________. (2005). Menuju Negara Hukum yang Demokratis, cetakan pertama. Jakarta : Konstitusi Press.

___________. (2014). “Pengenalan Tentang Dkpp Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-61, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2014.

Miriam Budiarjo, (2017). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan Kelima, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Moh. Mahfud MD. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Cetakan Pertama, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Peter Scroder. (2009). Strategi Politik Edisi Revisi untuk Pemilu 2009, Cetakan Pertama, Indonesia: Friedrich-Nauman-Stiftung fur die Freihet.

Ramlan Surbakti. (1992). Memahami Ilmu Politik, cetakan pertama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Saldi Isra. (2017). Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, Cetakan pertama Jakarta: Themis Publishing

B. Website:

Debora Blantina, Gakumdu penegakan hukum takpadu, dalam http://rumahpemilu.org/gakumdu-penegakan-hukum-tak-padu/ di akses pada tanggal 22 September 2018

Delia Wildianti, Mahar Politik dan Korupsi Sistemik ,http://www.puskapol.ui.ac.id/opini/mahar-politik-dan-korupsi-sistemik.html diakses pada tanggal 28 September 2018

Saldi Isra. Merampas Daulat Rakyat, dalam https://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-koran/11-artikelkompas/572-merampas-daulat-rakyat.html diakses pada tanggal 17 September 2018

Supriyanto, Pilkada dan Politik Uang, http://www.riaupos.co/5632-opini-pilkada-dan-politik-uang.html#.W6r0WtczbMw Diakses pada tanggal 25 September 2017

C. Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1804

Article Metrics

Sari view : 520 times
PDF - 655 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0