PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN ASET NAGARI PADA PEMERINTAH NAGARI PAGARUYUNG
Sari
Penelitian ini menjelaskan bagaimana penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset nagari pada pemerintah nagari Pagaruyung.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam terhadap narasumber dan observasi lapangan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara turun langsung kelokasi penelitian. Hasil dari penelitian berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Terkait transparansi dalam pengelolaan aset di nagari Pagaruyung dapat dilihat dengan kemampuan nagari Pagaruyung yang mana nagari sudah menjalankan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 itu sendiri, hal ini dapat dilihat dari tahap perencanaan aset nagari Pagaruyung telah disusun melalui penerapan asaz musyawarah yang dilaksanakan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) dengan menerapkan prinsip-prinsip partisipatif, responsif, transparan. Terkait akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang dilakukan oleh pemerintah nagari Pagaruyung terbilang baik tercermin pada perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendaliaan yang dilakukan oleh nagari Pagaruyung, dapat dilihat pada pelaporan aset nagari Pagaruyung yang bisa di pertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh pihak Inspektorat.
Kata Kunci : Transparansi, Akuntabilitas, Aset Tetap, Pemerintah Nagari
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31869/me.v9i1.4258
Article Metrics
Sari view : 194 timesPDF - 174 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXING BY :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.