IMPLEMENTASI PENGELOLAAN WAKAF UANG TUNAI PADA BADAN WAKAF UANG MUHAMMADIYAH (BWUM) SUMATERA BARAT

Liesma Maywarni Siregar, Rezki Fauzi, Puguh Setiawan, Rina Widyanti

Sari


Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam karena fungsinya membantu pemenuhan kebutuhan orang banyak yang kemudian dapat mendukung aktivitas beribadah kepada Allah SWT. Selain itu wakaf juga merupakan bentuk instrument keuangan yang digunakan dalam praktek ekonomi Islam yang mendukung bertumbuh kembangnya kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Secara umum wakaf biasanya dilaksanakan dalam bentuk penyerahan aset tetap (misal tanah, gedung, kendaraan) tetapi pada perkembangannya saat ini, praktek wakaf yang dilaksanakan melalui uang tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan wakaf uang tunai pada Badan Wakaf Uang Muhammadiyah (BWUM) Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan impelementasi pengelolaan wakaf uang yang dilaksanakan oleh BWUM Sumatera Barat  belum  sesuai dengan ketentuan ketentuan yang diatur oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait dengan praktik pengeloaan wakaf uang oleh suatu Nazhir yang berbentuk institusi yaitu sebaran investasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang melebihi ketentuan, porsi pemanfaatan hasil investasi atas dana wakaf digunakan lebih besar untuk operasional Nazhir dibandingkan untuk kepentingan masyarakat serta tidak adanya pelaporan keuangan dari aktivitas pengelolaan wakaf uang tunai tersebut kepada BWI.

Kata Kunci : Wakaf, Nazhir, Wakaf Uang


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BWI.(2021). ‘’Pengertian Wakaf’.Dipetik Januari 10,2021,dari Badan Wakaf Indonesia : https://www.bwi.go.id/pengertian-wakaf/.

BWI.(2014).’Tentang-Pedoman-Pengelolaan-Dan-Pengembangan-Harta-Benda-Wakaf.pdf’: www.bwi.go.id/wp content/uploads/2019/09/Peraturan-BWI-No.-4-Tahun-2010-

Badan Wakaf Indonesia, (2015). ‘’Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang’’. https://bwi.or.id/index.php/in/tentang-wakaf-uang/data-wakaf/lembaga-keuangan- syariah-penerima-wakaf-uang.html. [Diakses pada 10 Januari 2021].

Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang,(2014). ‘’Hak Dan Kewajiban Nazhir’’. https://bwikotamalang.com/hak-dan-kewajiban-Nazhir. [Diakses pada 10 Januari 2021].

Chandrarin,Grahita. (2017). ‘’Metode Riset Akuntansi’’. Jakarta : Salemba Empat. Departemen Agama RI, (2006). ‘’Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di

Indonesia’’.Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Gunawan,Imam. (2013). ‘’Metode Penelitian Kualitatif : Teori dan Praktik’’. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Hazami,B. (2006). ‘’Peran Dan Aplikasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia’’. Analisis Jurnal.17(1) : 173-204.

Khosim, A., & Busro, B. 2020. Konsep Nazhir Wakaf Profesional dan Implementasinya di Lembaga Wakaf NU dan Muhammadiyah. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi

Islam, 11(1)

Lubis, Suhrawardi K., dkk.. 2010. Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta. Sinar Grafika.

Rozalinda, 2010. Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia: Studi Kasus Pada Tabung Wakaf Indonesia (TWI). Banjarmasin: Annual Confrence on Islamic Studies.

Siregar, L. M., & Setiawan, P. 2020. Wakaf sebagai Iibadah sosial berkelanjutan.Jurnal Majalah ilmu pengetahuan dan keagamaan Tajdid vol.23 no 2

Suryadi, Nanda; Yusnelly, A. 2019. Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(1), 27–36.

Sya’bani, A. 2016. Wakaf Uang (Cash Wakaf, Wakaf an-Nuqud); Telaah Teologis Hingga Praktis. IAIN Mataram, IX(1), 161–186.

www. travel.okezone.com/read/2022/04/12/408/2577912/10- diunduh pada tanggal 24 April 2022 pukul 16.03 WIB




DOI: https://doi.org/10.31869/me.v8i1.3304

Article Metrics

Sari view : 418 times
PDF - 183 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXING BY :

 

 Kunjung Saat Ini   Web
Analytics Made Easy - StatCounter 

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.