PEMBIAYAAN BERMASALAH DAN IMPLIKASINYANYA TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA PADA KSPPS BMT JATI BARU PADANG

Maidawati Maidawati

Sari


Pembiayaan bermasalah akan menurunkan penghasilan Lembaga Keuangan Syariah serta menimbulkan problem likuiditas keuangan. Konsekuensinya likuiditas keuangan LKS merosot, sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban LKS kepada penyedia dana (deposan, penabung serta kreditur), maka menyebabkan kepercayaan masyarakat juga akan merosot kepada LKS. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis penyebab pembiayaan bermasalah pada KSPPS BMT Jati Baru, penyelesaian pembiayaan bermasalah dan implikasi dari pembiayaan bermasalah terhadap kesejahteraan anggota KSPPS BMT Jati Baru. Penelitian lapangan ini mempergunakan data yang diperolah melalui wawancara dengan pengelola KSPPS BMT Jati Baru dan nasabah pembiayaan bermasalah melalui observasi serta dokumentasi, artikel, buku, majalah dan referensi lain yang relevan. Teknik analisis data dilakukan dengan cara analisis reduksi, display, verifikasi dan dinarasikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pembiayaan bermasalah pada KSPPS BMT Jati Baru Padang adalah peraturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian seperti lingkungan sekolah, pasar dan daerah pariwisata untuk mengurangi penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat tidak bisa melaksanakan kegiatan ekonominya dengan baik, sehingga berdampak pada tidak adanya iktikad baik dari nasabah pembiayaan untuk membayar utangnya. Penyelesaian pembiayaan pada KSPPS BMT Jati Baru dilaksanakan dengan cara restruktisasi melalui rescheduling, restrukturisasi dan reconditioning. Implikasi dari pembiayaan bermasalah pada kesejahteraan anggota adalah berkurangnya balas jasa yang bisa diberikan kepada anggota yang mempercayakan dananya ke KSPPS BMT. Berkurangnya SHU yang diterima anggota, tidak bisanya nasabah menerima pembiayaan sesuai dengan waktu yang diperlukannya dan berkurangnya kesempatan anggota untuk mendapatkan pembiayaan dari KSPPS BMT Jati Baru untuk memenuhi kebutuhannya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Zuhaili, W. (2004). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damascus: Dār al-Fikr.

Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Antonio, Muhammad Syafii. (2007). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Antonio, Muhammad Syafii. (2010). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Tazkia Cendekia.

Anwar, A. Z., Laksono, R. J., & Darwanto. (2018). Analisa Manajemen Pembiayaan Macet (Studi Pada BMT Mitra Muamalah Jepara). Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 1–20.

Arifah, O. N. (2017). Analisis Pembiayaan Mudharabah Bermasalah pada BMT Mitra Hasanah Semarang. Jurnal Jurisprudence, 7(1), 40–46. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4354

Astuti, W., & Suripto, T. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bermasalah (Studi Kasus di BMT Artha Barokah Yogyakarta 2013). JESI: Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 5(1), 49. https://doi.org/10.21927/jesi.2015.5(1).49-62

Eli. (2022). Wawancara Tentang KSPPS BMT Jati Baru Padang. Padang.

Fatoni, A., & Utami, K. D. S. (2019). Pengaruh Kinerja Keuangan dan Kondisi Makroekonomi Terhadap Pembiayaan Bermasalah BPR Syariah di Indonesia. EQUILIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 203–223.

Fitriasari, R., Kamaliah, & Basri, Y. M. (2018). Pengaruh Syariah Governance Terhadap Kinerja Bank Syariah dengan Loyalitas Nasabah Sebagai Variabel Mediasi (Studi Pada Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah Di Provinsi Riau). Jurnal Ekonomi, 26(3), 147–163.

Haryono, S. (2017). Metode SEM untuk Penelitian Manajemen. Jakarta: AMOS, LISREL PLS PT Luxima Metro Media.

Hasan, M. (2020). Murābaḥa Reconstruction: Its Application in the Electronic Journal in Indonesia. Al-Ahkam, 30(1), 77–94.

Hayati, S. R. (2017). Strategi Penguatan BMT Berdasarkan Perilaku Pedagang di Pasar Tradisional. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2). https://doi.org/10.30651/jms.v2i2.893

Indonesia, B. (2008). Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Indonesia: In Bank Indonesia.

Iqbal, M. (2017). Perbandingan Pengelolaan Risiko Kredit Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 21(3), 481–497. https://doi.org/10.26905/jkdp.v21i3.1318

Ismail. (2011). Akuntansi Bank: Teori dan Aplikasi dalam Rupiah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Karim, A. A. (2004). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kartika, D., & Oktafia, R. (2021). Implementasi Strategi dalam Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada KSPPS Al-Mubarok. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(1).

Kassim, S., Satar, N., & Haron, R. C. (2018). Affordable Housing in Malaysia: An Investigation into the Fundamental Issues of Measurements, Factors and Root Causes. 6th ASEAN UNIVERSITIES INTERNATIONAL CONFERENCE ON ISLAMIC FINANCE (6th AICIF). Philippine: Islamic Social Finance.

Kina, A. (2017). Mekanisme Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Studi pada BMT Syari’ah Pare. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2). https://doi.org/10.21274/an.2017.3.2.393-416

Kolistiawan, B. (2014). Tinjauan Syariah Tentang Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1).

Mehmood, W., & Shafiq, O. (2015). Impact of Customer Satisfaction, Service Quality, Brand Image on Purchase Intention. Journal of Marketing and Consumer Research Journal, 15, 174–187.

Mohammad. (2005). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Muhammad. (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Press.

MUI. (2021). Nomor Fatwa: 141/DSN-MUI/VIII/2021; Tentang: Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Retrieved from MUI website: https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/

Mun’im, A. (2021). Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Baitul Mal Wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (BMT UGT) Sidogiri Cabang Pembantu (Capem) Arjasa Jember Tahun 2020. LAN TABUR: JURNAL EKONOMI SYARI’AH, 2(2), 130–143.

Nora. (2022). Wawancara Tentang KSPPS BMT Jati Baru Padang. Padang.

Qodin, A. (2015). Analisis Penyelesaian Pembiayaan di KJKS BMT Fastabiq Pati. Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam STAIN Kudus, 8(2), 305–328.

Rahmany, S., & Fatimah. (2020). Analisis Sistem Pengendalian Internal terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam Persfektif Islam: Studi Kasus pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis. JAS: Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 110–123.

RI, M. A. (2011). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Rivai, V., Veithzal, A. P., & Idroes, F. N. (2007). Bank and Financial Institution Management: Coventional and Sharia System. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Riyadi, S. (2011). Pengaruh Kompensasi Finansial, Gaya Kepemimpinan, dan Motivasi Kerja terhadap Kinerja Karyawan pada Perusahaan Manufaktur di Jawa Timur. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 13(1). https://doi.org/10.9744/jmk.13.1.40-45

Sari, D. P. (2018). "Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah terhadap Return On Equity (ROE) pada Bank Umum Syariah (BUS) Periode 2016-2017". Skripsi. UIN Raden Fatah Palembang.

Shobirin. (2016). Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). IQTISHADIA: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 9(2), 398–420. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2.1737

Suadi, A. (2020). Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Syariah. Jakarta: Kencana.

Suryanto, A., & Sa’adah, A. (2019). Analisis Pengambilan Keputusan Nasabah Pembiayaan Murabahah pada BMT Daarut Tauhiid Bandung. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 61–74. https://doi.org/10.37058/jes.v4i1.803

Upik. (2022). Wawancara Tentang KSPPS BMT Jati Baru Padang. Padang.

Usanti, T. P. (2014). Penanganan Risiko Hukum Pembiayaan di Bank Syariah. Yuridika, 29(1), 1–16.

Usanti, T. P., & Shomad, A. (2011). Transaksi Bank Syariah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Wahyuni, T., Siregar, P. A., & Bancin, K. (2020). Faktor Makroekonomi dan Mikroekonomi dalam Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah di Indonesia. Equilibrium, 8(1), 89–108.

Wati. (2022). Wawancara Tentang KSPPS BMT Jati Baru Padang. Padang.

Wibowo, E. (2015). Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah di BMT Amanah Ummah. At-Tijarah: Jurnal Penelitian Keuangan Dan Perbankan Syariah, 1(2), 115–133. https://doi.org/10.21111/tijarah.v1i2.951

Yesi. (2022). Wawancara Tentang KSPPS BMT Jati Baru Padang. Padang.




DOI: https://doi.org/10.31869/me.v8i1.3282

Article Metrics

Sari view : 579 times
PDF - 394 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXING BY :

 

 Kunjung Saat Ini   Web
Analytics Made Easy - StatCounter 

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.