PEMBIAYAAN GADAI EMAS PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PADANG DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP NASABAH
Sari
Pembiayaan gadai emas adalah pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri
Cabang Padang kepada nasabah dengan jaminan emas, bisa emas lantakan dan emas
perhiasan, dengan taksiran 90% untuk emas lantakan, dan 80% untuk emas perhiasan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk mendapatkan pembiayaan ini
adalah nasabah datang ke Bank Syariah Mandiri cabang Padang, dengan membawa foto
copy identitas diri, dan emas yang akan dijadikan jaminan dan nasabah. Bagian taksasi
akan menaksir nilai emas nasabah, dan setelah itu nasabah menunggu proses pencairan
dana paling lama 4 hari kerja. Pembiayaan ini sangat diminati oleh nasabah, karena
persyaratannya yang mudah, dan proses pencairannya cepat. Pembiayaan ini memberi
kontribusi dalam menanggulangi masalah keuangannya dalam jangka waktu pendek
(lama pembiayaan ini paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang setelah jatuh tempo),
dimana pembiayaan ini dipergunakan oleh nasabah untuk biaya pengobatan, biaya
pendidikan anak, untuk hajatan dan untuk kebutuhan lainnya. Pembiayaan ini juga
membantu perekonomian, menghindari nasabah dari motif rentenir, dan juga membantu
nasabah utuk bisa melakukan pembiayaan berdasarkan perinsip syariah.
Keywords : gadai emas, taksasi, emas lantakan, emas perhiasan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Afni Guza, S.S, UU Perbankan Syari’ah (UU RI Nomor 21 Th 2008 dan Surat Berharga
Syari’ah Negara (UU RI Nomor 19 Th 2008, (Asa Mandiri, Jakarta, 2008)
Abdul Rahman Ghazali,Fiqh Muamalah,Kencana Prenada Media Group, Jakarta,2010
Bank Syari’ah Mandiri, Buku Pedoman Pembiayaan
Brosur Gadai Emas Bank Syariah Mandiri 2016
Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta,1994
Ismail, Perbankan Syariah Kencana Prenada Media Group,Jakarta ,2010
DOI: https://doi.org/10.31869/me.v2i3.227
Article Metrics
Sari view : 186 timesPDF - 143 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXING BY :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.