PEMBIAYAAN GADAI EMAS PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PADANG DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP NASABAH

Maida wati

Sari


Pembiayaan gadai emas adalah pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri
Cabang Padang kepada nasabah dengan jaminan emas, bisa emas lantakan dan emas
perhiasan, dengan taksiran 90% untuk emas lantakan, dan 80% untuk emas perhiasan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk mendapatkan pembiayaan ini
adalah nasabah datang ke Bank Syariah Mandiri cabang Padang, dengan membawa foto
copy identitas diri, dan emas yang akan dijadikan jaminan dan nasabah. Bagian taksasi
akan menaksir nilai emas nasabah, dan setelah itu nasabah menunggu proses pencairan
dana paling lama 4 hari kerja. Pembiayaan ini sangat diminati oleh nasabah, karena
persyaratannya yang mudah, dan proses pencairannya cepat. Pembiayaan ini memberi
kontribusi dalam menanggulangi masalah keuangannya dalam jangka waktu pendek
(lama pembiayaan ini paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang setelah jatuh tempo),
dimana pembiayaan ini dipergunakan oleh nasabah untuk biaya pengobatan, biaya
pendidikan anak, untuk hajatan dan untuk kebutuhan lainnya. Pembiayaan ini juga
membantu perekonomian, menghindari nasabah dari motif rentenir, dan juga membantu
nasabah utuk bisa melakukan pembiayaan berdasarkan perinsip syariah.
Keywords : gadai emas, taksasi, emas lantakan, emas perhiasan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afni Guza, S.S, UU Perbankan Syari’ah (UU RI Nomor 21 Th 2008 dan Surat Berharga

Syari’ah Negara (UU RI Nomor 19 Th 2008, (Asa Mandiri, Jakarta, 2008)

Abdul Rahman Ghazali,Fiqh Muamalah,Kencana Prenada Media Group, Jakarta,2010

Bank Syari’ah Mandiri, Buku Pedoman Pembiayaan

Brosur Gadai Emas Bank Syariah Mandiri 2016

Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta,1994

Ismail, Perbankan Syariah Kencana Prenada Media Group,Jakarta ,2010




DOI: https://doi.org/10.31869/me.v2i3.227

Article Metrics

Sari view : 178 times
PDF - 140 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXING BY :

 

 Kunjung Saat Ini   Web
Analytics Made Easy - StatCounter 

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.