Perkembangan Perbankan Syariah Di Era Digital
Sari
Perekonomian yang tumbuh lebih efektif dan efisien merupakan bagian dari sekian banyak industri yang terdampak signifikan oleh digitalisasi. Industri perbankan syariah merupakan salah satu yang terdampak. Artikel ini membahas bagaimana evolusi teknologi digital, termasuk blockchain, fintech Islam, dan mobile banking, telah mendorong perubahan dalam operasi dan layanan perbankan Islam. Selain mempercepat proses layanan keuangan, modifikasi ini membuka jalan baru bagi inklusi keuangan berbasis Islam. Studi ini menyoroti potensi dan tantangan yang dihadapi perbankan Islam di era digital dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis literatur yang menyeluruh. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyediaan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dalam upaya untuk memfasilitasi pertumbuhan ini. Bank konvensional dan Islam dapat menggunakan layanan e-banking seperti anjungan tunai mandiri (ATM), electronic data capture (EDC), internet banking, SMS banking, mobile banking, e-commerce, phone banking, dan video banking. Layanan ini memudahkan nasabah untuk menyelesaikan transaksi keuangan dengan cepat dan efektif. Hasil studi menunjukkan bahwa digitalisasi meningkatkan efektivitas operasional sekaligus memperkuat prinsip syariah untuk menyediakan solusi keuangan yang lebih adil dan transparan. Namun, untuk menjamin kelangsungan hidup dan perluasan industri ini, isu-isu seperti legislasi, keamanan data, dan edukasi nasabah perlu mendapat perhatian lebih besar.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andri, S. (2009). Bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta: kencana, 60–63.
Astuti, A. N. I. Pengaruh Citra Perusahaan Dan Perlindungan Nasabah Terhadap Kepercayaan Pengguna Mobile Banking (Studi kasus pada pengguna BRImo dan BSI Mobile di Kabupaten Pemalang).
Ichsan, N. (2014). Pengantar perbankan. Referensi (Gaung Persada Press Group).
Kholis, N. (2018). Perbankan dalam era baru digital. Economicus, 12(1), 80–88.
Nur Khotimah, B. (2023). Perkembangan Bank Syariah di Era Digitalisasi. Universitas Pamulang, 1(2), 65–74.
Utama, A. S. (2021). Digitalisasi Produk Bank Konvensional Dan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(2), 113–126.
Fure, J. A. (2016). Fungsi Bank Sebagai Lembaga Keuangan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Crimen, 5(4).
Laila, N. (2019). Pengambangan Sukuk Negara di Indonesia: Analisis Komprehensif dalam menggali Alternatif Solusi dan Strategi Pengembangan Sukuk Negara Indonesia. Nizamia Learning Center.
Lewis, M. K., & Algaoud, L. M. (2003). Perbankan Syariah: prinsip, pratik, dan prospek. Serambi Ilmu Semesta.
Mujahidin, A. (2015). Urgensi Ekonomi Islam dalam Pengembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 49(1), 121–142.
Nofinawati, N. (2016). Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 14(2), 168–183.
DOI: https://doi.org/10.31869/jmi.v3i2.6092
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. Email : lppmumsb@gmail.com
Jurnal Media Ilmu by LPPM UM Sumatera Barat is licensed underCC BY-SA 4.0