PENYEBAB DAN IMPLIKASI PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN TRENGGALEK

Maudina Dwiastuti

Sari


Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali terjadi pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab PSU serta implikasinya terhadap berbagai pihak/stakeholder. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dan data diperoleh melalui wawancara, observasi non-partisipan, dan dokumentasi, serta di analisis melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data diuji melalui triangulasi dan penelitian ini menggunakan Teori Electoral Integrity dari Pippa Norris serta PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Temuan menunjukkan bahwa PSU di tiga TPS disebabkan murni kesalahan dari petugas KPPS yang salah menerapkan aturan atau prosedur khususnya kondisi dalam menangani Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pada TPS 6 Desa Sukosari, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh 5 jenis surat suara oleh KPPS hanya diberi 4 jenis suarat suara tanpa surat suara DPRD Kabupaten Trenggalek, TPS 12 Kelurahan Kelutan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh 5 surat suara oleh KPPS hanya diberi 2 jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, PSU terjadi karena 4 (empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT maupun DPTb untuk menggunakan hak pilih. Namun, Petugas KPPS memasukkan keempat orang tersebut kedalam DPK dan memberikan masing masing 1 (satu) surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Implikasi PSU terhadap berbagai pihak/stakeholder mencakup meningkatnya beban kerja penyelenggara, terganggunya aktivitas masyarakat, serta penurunan kepercayaan terhadap profesionalitas penyelenggara pemilu.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Pustaka yang berupa makalah/jurnal ilmiah:

Ardipandanto, A. (2022). Tantangan Dalam Menghadapi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020: Perspektif Profesionalisme KPU. Kajian, 27(1), 1-12.

Arif, M., & Tasrif, T. (2023). Efektivitas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum: Studi Di Provinsi Sulawesi Selatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 260-275.

Arifin, M. D. (2022). Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 6(3), 209-217.

Bao, B., & Padang, R. S. (2020). Analisis Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2017. Jurnal JENDELA, 8(2 Juli), 23-38.

Febriansyah, R., Hertanto, H., & Warganegara, A. (2021). Pelanggaran Administrasi Pemilu Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilu Serentak 2019 Di Kabupaten Bangka Tengah. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 6(2).

Habibillah, F., & Syamsir, S. (2024). Analisis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(1), 132-140.

Handayani, R. S., & Fahmi, K. (2019). Problematika Pemungutan Suara Ulang Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Hukum Media Bhakti.

Hidayat, A. (2020). Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Politicon: Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 61-74.

Reginantis, I. A., Priyambodo, N. A., & Jamal, A. (2024). Analisis Penyebab Diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(2), 368-376.

Kurniawan, H. (2019). Pemungutan Suara Ulang: Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab. Journal. kpu. go. id.

Puteri, F. A., & Hidayat-Sardini, N. (2023). MALAPRAKTIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU: PEMUNGUTAN SUARA ULANG DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018 DALAM PERSPEKTIF TATA KELOLA PEMERINTAHAN. Journal of Politic and Government Studies, 12(2), 407-430.

Siregar, F. N., Harahap, H., & Ridho, H. (2023). Implementation Of The Second Re-Vote In Labuhan Batu In 2020. PERSPEKTIF, 12(4), 1167-1174.

Tosalenda, B., Niode, B., & Sampe, S. (2021). Faktor-faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kota Manado. Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan, 1(1), 45-51.

Pustaka berupa bab dalam buku

Norris, Pippa. Why Electoral Integrity Matters. New York, America: Cambridge University Press, 2014. https://books.google.co.id/books?id=f-

_CAwAAQBAJ&pg=PR9&dq=why+electoral+integrity+matters&hl=id≠ wbks=1&newbks_redir=0&source=gb_mobile_search&sa=X&ved=2ahUKE wimlIKe_dOIAxViUGwGHf8zPHsQ6AF6BAgGEAM#v=onepage&q=inclu sivity&f=false.

Perdana, Aditya, Pramono U Tanthowi, and Mada Sukmajati. Tata Kelola Pemilu Di Indonesia. Edited by SUKMAJATI MADA TANTHOWI PRAMONO, PERDANA ADITYA. Jakarta Pusat: Komisi Pemilihan Umum, Republik Indonesia, 2019

Russell, Dalton. Citizen Politics: Public Opinion and Political Parties in Advanced Industrial Democracies. California: CQ Press, 2018.

https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=NSNoDwAAQBAJ&oi=fnd &pg=PT12&dq=Citizen+Politics:+Public+Opinion+and+Political+Parties+i n+Advanced+Industrial+Democracies&ots=qDtyQfqRzd&sig=mZTqvwNh V5f-gfwKwLbWkpyfyp4&redir_esc=y#v=onepage&q=Citizen Politics%25.

Sugiyono, D. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Tindakan. 19th ed.

Bandung: ALFABETA, CV., 2013.

Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si. Metode Penelitian Kualitatif. Edited by Rapanna Patta. 1st ed. Makassar: CV. syakir Media Press, 2021.

Pustaka yang berupa Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, 2023. https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d546b5267253344253344.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, 2022. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu003.pdf.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, 2017. https://jdih.kpu.go.id/search-uu.




DOI: https://doi.org/10.31869/jsp.v4i1.6626

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


INDEXED BY :

       


Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 



This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.