IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DPRD (STUDI KASUS: PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH INISIATIF TENTANG PENANGGULANGAN PROSITUSI DI KABUPATEN LAMONGAN)
Sari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan instansi yang memiliki peranan penting dalam menjembatani antara pemerintah daerah dan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui fungsi legislasi, dengan menampung setiap aspirasi berupa usulan. Penelitian ini membahas tentang bagaimana anggota dewan melaksanakan fungsi legislasi yang dimiliki. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penelitian deskriptif studi kasus. Tahapannya, masyarakat menyampaikan aspirasi ke anggota Dewan yang kemudian akan dikaji menjadi peraturan daerah. Peraturan daerah yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Perda Inisiatif. Anggota Dewan dalam lingkupnya memiliki Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebagai badan khusus pembentukan Peraturan Daerah tersebut. Bapemperda beserta Kepala Daerah / Bupati kemudian bersama-sama menyusun dan mengesahkan rancangan-rancangan peraturan daerah. Setiap proses penyusunan harus memperhatikan tahapan-tahapan secara rinci dan urut dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Hasil dari Raperda akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang sifatnya mengutamakan masyarakat dan tidak merugikan mereka.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dachi, T. (2022). Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah Sebagai Sebuah Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Legislasi DPRD Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Prointegrita, 6(3), 32–46.
Dr. Baharuddin Andang, S. Pi. , M. Adm. K. (2023). Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (S. Pd. , M. P. Darmawan Edi Winoto, Ed.; 1st ed.). Eureka Media Aksara, Desember 2023 Anggota IKAPI Jawa Tengah No. 225/JTE/2021.
Hartatik. (2019). Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pembentukan Peraturan Daerah. PUBLICIO (Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan Dan Sosial), 1(1), 37–45.
Heriyanto. (2023). Penguatan dan Optimalisasi Fungsi Lembaga Legislatif di Daerah. Jurnal Administrasi Negara, 1(4), 250–258.
Lahamit, S. (2021). Sosialisasi Peraturan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Legislasi Anggota Dprd Provinsi Riau (Studi Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah di Masa Pandemi Covid 19). PUBLIKA : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 32–45. https://doi.org/10.25299/jiap.2021.vol7(1).6766
Maryanto, S., Putubbasai, E., & Sasora, F. (2022). Implementasi Fungsi Legislasi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 05(01), 39–51.
Nurdin, A. (2020). Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pembentukan Peraturan Daerah. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 53–76. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.36
Rahmawati, N., & Maya Mustika Kartika Sari. (2020). Literasi Legislasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024. JCMS, 5(1), 16–30.
Zahara, Y. (2016). Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Riau Tahun 2015 (Studi Pembentukan Perda No. 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya). JOM FISIP, 3(2), 1–15.
DOI: https://doi.org/10.31869/jsp.v3i2.5383
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.