RELASI ADAT DAN POLITIK DALAM BUDAYA POLITIK MINANGKABAU
Abstract
Minangkabau merupakan suku besar yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Disamping itu, Minangkabau juga memiliki adat-istiadat, agama, budaya serta bahasa khas. Selain itu, Minangkabau juga salah satu daerah yang memiliki keistimewaan. Sebab, suku tersebut memiliki paham Matrilinial yang mana secara aturan persukuan berdasarkan garis keturunan Ibu. Di dalam adat Minangkabau terdapat dua suku besar yaitu Suku Bodi Chaniago dan Suku Piliang. Kepemimpinan di Minangkabau yang kekuasaan dipegang oleh dua pemangku adat, yaitu berasal dari Suku Budi Chaniago bernama: Datuak Perpatiah Nan Sabatang dan Suku Piliang dipimpin oleh Datuak Katumangguangan.
Gagasan kekuasaan di Minangkabau tidak dapat lepas dari sejarah kehadiran kerajaan Pagaruyung yang pernah eksis pada pertengahan abad ke-14 Masehi. Keberadaan kerajaan ini dapat memberikan suatu fakta tentang lahir dan berkembangnya gagasan tentang kekuasaan, yang integral dalam tatanan sosial dan politik di Alam Minangkabau melalui kekuatan penguasa. Kekuasaan yang dijalankan oleh kerajaan dilakukan secara damai melalui pembagian kekuasaan (power sharing) dengan penguasa-penguasa lokal yang berada dalam lingkup kesatuan masyarakat hukum adat yang disebut nagari.
Dalam praktik dewasa ini, kekuasaan yang bersumber dari sistem kerajaan Pagaruyung tidak signifikan muncul dalam perilaku politik masyarakat secara umum. Kekuasaan yang banyak bersumber dari hukum Islam dan aturan adat sebagai identitas kebudayaan Minangkabau lebih banyak tergambar dalam kompleksitas budaya Minangkabau. Secara umum system politik Minangkabau diperkuat oleh tiga unsur (triumvirat) yang disebut tigo tungku sajarangan. Tiga unsur ini terdiri dari kaum adat yang diwakili oleh beberapa orang penghulu dari suku yang ada dalam system adat Minangkabau, kaum ulama yang diwakili oleh orang-orang yang menguasai ilmu agama islam dan yang terakhir kaum cerdik pandai yang diwakili oleh orang-orang yang dianggap memiliki pengetahuan yang luas. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hubungan antara adat dan politik dalam budaya politik di Minangkabau.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.31869/.v5i1.4256
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :
Faculty of Social and Political Sciences, Muhammadiyah University of West Sumatra
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









