UPAYA PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KESADARAN PASIEN TERHADAP PENTINGNYA DOKUMEN BPJS KESEHATAN
Sari
BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait perlu mengetahui prosedur dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi. Kegiatan penyuluhan dilakukan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara Bunda pada bulan Agustus 2021. Kegiatan dihadiri oleh staf rekam medis RSIA Mutiara Bunda serta pasien yang sedang berobat di RSIA Mutiara Bunda. Hasil dari kegiatan penyuluhan didapatkan pasien telah mengetahui alur dari pasien BPJS dan persepsi mereka yang salah selama ini tentang penolakan pasien di rumah sakit, dan dampak yang akan mereka terima jika dokumen BPJS tidak lengkap. Pasien telah mengetahui sistem rujukan berjenjang yang memiliki 3 tingkatan yaitu pasien harus melalui faskes tingkat pertama karena pelayanan kesehatan dasar yang didapat dari faskes pertama, pasien dapat di rujuk ke faskes tingkat kedua yaitu pelayanan kesehatan spesialistik oleh dokter sub spesialis di faskes tingkat kedua, pelayanan yang terakhir di faskes tingkat ketiga yaitu pelayanan kesehatan sub spesialistik oleh dokter sub spesialis di faskes tingkat lanjutan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah pasien dapat mengetahui tentang BPJS serta alur dalam pelayanan BPJS sehingga terwujudnya kesadaran pasien terhadap pentingnya dokumen BPJS yang haarus mereka lengkapi.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Apriani, Lusiana dan Aula, R. N. (2018). Gambaran karakteristik dan pengetahuan tentang BPJS Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk Tahun 2018.
Firri Sastradimulya, E. N. Y. susanti. (2011). Hubungan Tingkat Pengetahuan Pasien tentang Jaminan Kesehatan Nasional dengan Status Kepesertaan BPJS, (40):2460.
Hanafi A, R. N. (2016). Analisis Faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku keluhan konsumen peserta BPJS Kesehatan DKI Jakarta Tahun 2016, 692.
Kemenkes RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (2004). Indonesia. Retrieved from http://www.jkn.kemkes.go.id/attachment/unduhan/UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.pdf
Kemenkes RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, 66 § (2011). Indonesia. Retrieved from https://djsn.go.id/storage/app/uploads/public/58c/24d/0e4/58c24d0e4ed39439756046.pdf
Leonard, D. (2016). Pengorganisasian Klaim Pelayanan Pasien JKN di RSUP Dr M. Djamil Padang. Menara Ilmu, X(72), 168–177.
Permenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua ATAS Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan (2017).
DOI: https://doi.org/10.31869/jsam.v1i2.3009
Article Metrics
Sari view : 346 timesPDF - 313 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :