Pengaruh Media Sosial terhadap Tingkat Perceraian dan Relevansinya terhadap Prinsip Itikad Baik dalam Hukum Perdata
Sari
Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah membawa dampak signifikan terhadap dinamika kehidupan rumah tangga di Indonesia. Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan X (Twitter) yang semula berfungsi sebagai sarana komunikasi dan hiburan kini turut berperan dalam meningkatnya angka perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh media sosial terhadap tingkat perceraian serta relevansinya dengan prinsip itikad baik dalam hukum perdata. Prinsip ini menekankan nilai kejujuran, kesetiaan, dan tanggung jawab sebagai dasar hubungan hukum dan moral antara suami istri. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode socio-legal research, yang memadukan analisis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim mediator, staf pengadilan, dan pihak-pihak yang pernah menjalani mediasi perceraian, serta melalui studi dokumen dan observasi langsung di Pengadilan Agama Ambarawa. Data kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan merujuk pada teori hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai salah satu faktor dominan penyebab perceraian, melalui empat aspek utama: perselingkuhan digital, hilangnya kepercayaan dan privasi, kecanduan media sosial, serta ekspos kehidupan pribadi di ruang publik digital. Keempat aspek ini terbukti memperlemah komunikasi dan kepercayaan, yang merupakan fondasi moral dan hukum dalam perkawinan. Dalam praktik mediasi di pengadilan agama, penerapan asas itikad baik sering kali belum terwujud secara ideal. Banyak pihak mengikuti mediasi hanya sebagai formalitas, tanpa niat tulus untuk berdamai, sehingga mediasi kehilangan fungsi restoratifnya. Kajian ini menegaskan bahwa prinsip itikad baik memiliki relevansi penting dalam menilai perilaku para pihak dalam perkara perceraian, termasuk penggunaan media sosial. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat diartikan sebagai bentuk ketidakjujuran dan wanprestasi moral yang berimplikasi hukum. Dengan demikian, penegakan nilai itikad baik dalam interaksi digital menjadi kunci penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan memperkuat etika hukum perdata di era modern.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anang Sugeng Cahyono. (2016), Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tulungagung, 2016, h.142.
Chusaini Rafsanjani Assadami. (2025). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Mediasi Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan HukumPositif. J-CEKI : Jurnal CendekiaIlmiahVol.4, No.5,
Farhan Alfarabi. (2025). MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN). Skripsi. UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Indira Aprilia Sani,Sahmir Pulungan, dan Nurcahaya, “Analisis Putusnya Perkawinan Akibat Pertengkaran Karena Media Sosial di Pengadilan Agama Kota Kisaran,’ Kamaya:Jurnal Ilmu Agama 6. No. 4 2023. 2732- 2745,https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/kamaya/article/view/2732.
Kasmira Kasmira & Zainal Abidin. (2025). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perceraian: Perspektif Hukum Keluarga di Indonesia. Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society 5.0 (KIIIES 5.0) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Datokarama Palu 2025
Saifullah, Muhammad, Khoirul Anwar, Ali Murtadho, Ferry Khusnul Mubarok, and CecepSolehKurniawan. 2024. “Failure of Good Faith in Mediating Divorce Cases in Religious Court.”International Journal Ihya’’Ulum Al-Din 26(1):94–107.
Salamah, Ummu, Ismail Rumadan, and Ciptro Handrianto. 2022. “The Role of MediationAgencies in Divorce Cases as an Effort to Provide Protection against Women andChildren.”Muwazah 45–56.
Sohrah. (2019). MEDIA SOSIAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERCERAIAN. Al-Risalah | Volume 19 Nomor 2 November 2019
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##