Isbat Nikah dan Implikasinya terhadap Status Perkawinan dan Anak

Iqbal Achmad Fahrezi, Hasnuldi Miaz

Sari


Isbat nikah merupakan upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini masih sering terjadi di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan administratif dalam pencatatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pengabulan permohonan isbat nikah terhadap status perkawinan dan status anak yang lahir sebelum pencatatan dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabulan permohonan isbat nikah memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan perkawinan sehingga pasangan memperoleh status hukum yang sah secara negara. Selain itu, status anak yang lahir dari perkawinan tersebut turut diakui secara hukum, baik dalam hal nasab, waris, maupun penerbitan akta kelahiran. Namun, penelitian juga menemukan masih adanya kendala dalam pelaksanaan isbat nikah, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum dan perbedaan penafsiran hakim terhadap alat bukti perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi hukum dan penyederhanaan prosedur isbat nikah untuk menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal:

Nurhayati, S. (2019). Implikasi Pengesahan Isbat Nikah terhadap Status Anak. Jurnal Hukum Islam, 5(2),

Suryani, T. (2020). Legalitas Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional dan Islam. UIN Sunan Kalijaga Press.

Mahfud, A. (2018). Analisis Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan Dampaknya terhadap Status Anak. Jurnal Konstitusi, 15(3),

Rachmad, H. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perkawinan Tidak Tercatat. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1),

Andraini, F., & Suliantoro, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pengakuan dan Pengesahan Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri di Kota Semarang. Al-Mawarid: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 33–52.

Syawali, R. (2022). Pandangan Hakim terhadap Pelaksanaan Isbat Nikah Perkawinan Anak di Bawah Umur. UIN KHAS Jember.

Website:

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 329 K/AG/2016 tentang Isbat Nikah, yang menegaskan pengakuan status anak setelah pengesahan perkawinan

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan Badilag 2024, Jakarta: MA RI, 2024.

Laporan Tahunan Pengadilan Agama Bukittinggi 2023-2024


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##