Pencabutan Perkara Permohonan dalam Hukum Acara Perdata: Analisis Putusan Nomor 22/Pdt.P/2025/PN Pdp
Sari
Penelitian ini membahas mengenai mekanisme pencabutan perkara permohonan dalam hukum acara perdata Indonesia dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 22/Pdt.P/2025/PN Pdp. Dalam kasus ini, Pemohon mencabut permohonannya pada tahap persidangan sehingga majelis hakim menetapkan bahwa pencabutan tersebut sah dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case study approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan perkara permohonan merupakan hak subyektif Pemohon sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, serta memiliki implikasi administratif berupa pencoretan dalam register perkara. Artikel ini menegaskan bahwa asas ex parte dalam permohonan memberikan ruang fleksibilitas bagi para pihak, namun tetap dibatasi oleh ketentuan hukum acara.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Harumiati Natadimaja, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang Dan Hukum Benda, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Kansil, C.T.S. et al, 1995, Modul Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita.
Rosnidar Sembiring, 2016, Hukum Keluarga (Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan), Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Rocky Marbun (et al.). Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang- undangan Terbaru. Jakarta: Penerbit Visimedia, 2012.
Sulistyandari, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan Di Indonesia, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unair, 2011.
Website:
Cornell Law School, Ex parte, Dalam: https://www.law.cornell.edu/wex/ex_parte. Di akses pada Tanggal 9 September 2025.
Syaiful, Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Perubahan Gugatan Dan Pencabutan Gugatan, Dalam: https://hukum.uma.ac.id/2024/01/27/perubahan-gugatan-dan-pencabutan-gugatan/. Diakses Tanggal 8 September 2025.
Undang-undang:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Reglement op deBurgerlijkeRechtsvordering (Rv).
Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 22/Pdt.P/2025/PN Pdp.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##