Pemalsuan ranji oleh pihak ke 3 dlm gugatan penetapan ahli waris
Sari
Permasalahan mengenai waris sering kali menimbulkan sengketa di antara para ahli waris. Dalam praktiknya, tidak jarang terdapat upaya manipulasi silsilah atau ranji keluarga yang dilakukan oleh pihak ketiga demi mendapatkan keuntungan atau bagian warisan yang seharusnya bukan haknya. Penelitian ini membahas fenomena pemalsuan ranji dalam gugatan penetapan ahli waris dari sudut pandang hukum perdata. Fokus utama adalah pada implikasi hukum pemalsuan tersebut, akibat bagi kedudukan ahli waris yang sah, serta mekanisme pembuktian dalam persidangan.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan ranji dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena melanggar asas kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian warisan. Dalam gugatanpenetapan ahli waris, hakim berperan penting dalam menguji keaslian bukti, termasuk dokumen silsilah dan keterangan saksi. Penetapan ahli waris yang didasarkan pada ranji palsu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris yang sah serta membuka peluang terjadinya tindak pidana pemalsuan. Oleh karena itu, peran pembuktian dan kehati-hatian hakim sangat menentukan demi tercapainya keadilan dalam perkara warisTeks Lengkap:
PDFReferensi
Annisa Puspita Sari Batubara, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pembatalan Surat Pernyataan Ahli Waris (Studi Putusan 389/Pdt.G/2024/PN Mdn) ,Journal of Law Education and Business, Vol. 3 No. 1 April 2025 , hlm 683
Fauziah Lubis, Alat Bukti dalam Perkara Sengketa Waris, JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Volume. 4 Nomor. 2 April 2025, hlm 956
SILVANA MUKTI DJAYANTI, TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGGUNAAN SURAT KETERANGAN WARIS UNTUK PENDAFTARAN TANAH, hlm 2
Artikel
Nikita Fikricinta, Keabsahan Surat Keterangan Waris Yang Dalam Pembuatannya Menggunakan Dokumen Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 577/PDT.G/2020/PN SBY), Article 34 Indonesian Notary Vol. 3 No. 2 (2021), hlm 618
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##