Implementasi Terhadap Hak Waris Anak Angkat Berdasarkan Komplikasi Hukum Islam.

Lara Berlianti, Hasnuldi Miaz

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak waris anak angkat menurut hukum Islam, khususnya dalam konteks putusan Pengadilan Agama Bukittinggi. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya karena tidak ada hubungan darah. Namun, melalui wasiat wajibah, anak angkat dapat memperoleh bagian dari harta warisan orang tua angkatnya, maksimal sepertiga dari total harta warisan. Studi ini mengkaji bagaimana Pengadilan Agama Bukittinggi memutuskan perkara terkait hak waris anak angkat dan faktor-faktor yang mempengaruhi putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen putusan pengadilan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam tidak mengakui hak waris anak angkat secara otomatis, Pengadilan Agama Bukittinggi mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan anak dalam memutuskan perkara hak waris anak angkat, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Anshari (2016), M. Wasiat dalam Hukum Islam dan Praktiknya di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2016.

Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2010.

Quraish Shihab (2007), M. Islam dan Hukum Keluarga. Bandung: Mizan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.

Pengadilan Agama Bukittinggi. Data Statistik Perkara Waris Tahun 2025. Bukittinggi: Arsip Internal PA Bukittinggi, 2025.

Jurnal:

Syamsuddin, R. (2019) Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Waris. Jurnal Hukum Islam 5, no. 2: 4560.

Husni, A .(2022) Keadilan dalam Putusan Hak Waris Anak Angkat di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Keadilan 8, no. 1: 7588.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##