Akta Perdamaian sebagai Instrumen Penyelesaian Kredit Bermasalah dalam Hukum Acara Perdata: Analisis Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Pdp
Sari
Penelitian ini menganalisis kedudukan akta perdamaian (acte van dading) sebagai instrumen penyelesaian kredit bermasalah dalam hukum acara perdata dengan studi pada Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Pdp di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Akta perdamaian, yang lahir dari kesepakatan para pihak dan disahkan hakim, memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan. Bagi kreditur, instrumen ini menjamin kepastian pelunasan utang; bagi debitur, memberi fleksibilitas melalui restrukturisasi kewajiban. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa akta perdamaian mampu mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris putusan terbaru tahun 2025 yang belum dikaji dalam literatur hukum acara perdata.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Andrini, Ni Made Yunika, I Nyoman Putu Budiartha, dan Putu Ayu Sriasih Wesna. “Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung).” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 3 (September 2023): 313–320.
Mukti, Dhimas Haris Anggara. Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian (Acte van Dading) Yang Dibuat Diluar Pengadilan Yang Isinya Berbeda Dengan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde). Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 1 (2023): 49–84. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1546
Afandi, Muhammad Yusuf, dan Dahlan. “Kekuatan Hukum Akta Van Dading Hasil Mediasi Sebagai Bagian Dari Putusan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tebing Tinggi.” Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan dan Humaniora 9, no. 1 (Februari 2025): 241–254. https://doi.org/10.36526/js.v3i2.5024.
Rizky, Redha. “Kedudukan Perjanjian Damai dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 4 (Oktober 2024): 128–136. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.198
Sukolegowo, Pramono. “Efektivitas Sistem Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Umum.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 1 (Januari 2008): 29–37.
Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.
Pengadilan Negeri Padang Panjang. Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Pdp tentang Akta Perdamaian antara PT. Bank Perekonomian Rakyat Pariangan Kota Batusangkar melawan Hervawati. 11 September 2025. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##