Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur: dalam Perspektif Hukum Islam dan UU No. 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama

Iga Sonia Soraya, Hasnuldi Miaz

Sari


Pernikahan anak di bawah umur masih menjadi persoalan kompleks di Indonesia, termasuk di wilayah hukum Pengadilan Agama Bukittinggi. Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, permohonan dispensasi nikah terus mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dispensasi nikah di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta implementasinya di Pengadilan Agama Bukittinggi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi pustaka dan telaah terhadap putusan-putusan pengadilan serta dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dispensasi yang sering diajukan meliputi faktor ekonomi, kehamilan di luar nikah, dan tekanan sosial. Dalam perspektif hukum Islam, dispensasi nikah diperbolehkan atas dasar kemaslahatan dan pencegahan mudarat, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu. Sementara itu, dalam praktiknya di Pengadilan Agama Bukittinggi, pemberian dispensasi sering kali belum sepenuhnya mengacu pada parameter ketat yang ditetapkan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pedoman teknis peradilan, dan peran serta berbagai pihak untuk menekan angka pernikahan anak melalui upaya preventif dan edukatif.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-Zawaj wa al-Talaq. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.

Jurnal:

Fitrotun Nisa’. (2022). Tingginya perceraian akibat pernikahan dini. HUKMY: Jurnal Hukum, 7(1), 45–59.

Prasetyo, B. (2021). Adaptasi UU Perkawinan dengan kearifan lokal: Studi kasus di Sumatera Barat. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 120–135.

Rahmawati, L. (2020). Implikasi sidang daring terhadap pelayanan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 4(1), 85–98.

Umam, A. K., & Widyasari, C. (2021). Dispensasi nikah perspektif sadd adz-dzari’ah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 6(1), 1–15.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (2).

Laporan Resmi dan Website:

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2019). Laporan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: KemenPPPA.

Pengadilan Agama Bukittinggi. (2022). Laporan Tahunan Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2022.

Pengadilan Agama Bukittinggi. Sejarah dan Inovasi Layanan PA Bukittinggi. Diakses dari: https://pa-bukittinggi.go.id


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##