Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur: dalam Perspektif Hukum Islam dan UU No. 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-Zawaj wa al-Talaq. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.
Jurnal:
Fitrotun Nisa’. (2022). Tingginya perceraian akibat pernikahan dini. HUKMY: Jurnal Hukum, 7(1), 45–59.
Prasetyo, B. (2021). Adaptasi UU Perkawinan dengan kearifan lokal: Studi kasus di Sumatera Barat. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 120–135.
Rahmawati, L. (2020). Implikasi sidang daring terhadap pelayanan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 4(1), 85–98.
Umam, A. K., & Widyasari, C. (2021). Dispensasi nikah perspektif sadd adz-dzari’ah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 6(1), 1–15.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (2).
Laporan Resmi dan Website:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2019). Laporan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: KemenPPPA.
Pengadilan Agama Bukittinggi. (2022). Laporan Tahunan Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2022.
Pengadilan Agama Bukittinggi. Sejarah dan Inovasi Layanan PA Bukittinggi. Diakses dari: https://pa-bukittinggi.go.id
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##