Keabsahan Verifikasi Alat Bukti Perdata Sebagai Acuan Hakim Dalam Proses Di Persidangan

Indah Rahmada Yanti, Syahrill Syahrill

Sari


Proses pembuktian dalam perkara perdata merupakan tahapan penting yang menentukan arah dan hasil dari suatu persidangan. Salah satu aspek fundamental dalam proses tersebut adalah verifikasi alat bukti, yaitu proses penilaian terhadap keaslian, relevansi, dan keabsahan suatu bukti sebelum dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Keabsahan verifikasi alat bukti menjadi krusial karena berhubungan langsung dengan nilai kebenaran materiel dan legitimasi putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, mekanisme, dan implikasi verifikasi alat bukti dalam perkara perdata, serta bagaimana haltersebut menjadi acuan bagi hakim dalam proses persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi HIR Pasal 164, KUHPerdata Pasal 1866, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penelitian ini juga menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2965 K/Pdt/2018 yang menolak bukti elektronik karena tidak diverifikasi secara sah. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menggambarkan keterkaitan antara keabsahan verifikasi alat bukti dengan kewenangan hakim dalam menilai kebenaran dan keadilan suatu perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa verifikasi alat bukti perdata merupakan tahapan wajib dan tidak dapat diabaikan oleh hakim. Hakim memiliki tanggung jawab untuk menilai keaslian, kesesuaian, dan kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan, baik konvensiona l maupun elektronik Di sisi lain, perkembangan teknologi menuntut adanya penguatan hukum acara, terutama dalam mekanisme verifikasi bukti elektronik agar tidak menimbulkan sengketa keabsahan. Dengan demikian, verifikasi yang sah tidak hanya memperkuat legitimasi putusan hakim, tetapi juga menjamin tercapainya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2017)

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2015)

R. Subekti, Hukum Pembuktian (Jakarta: Balai Pustaka, 1995)

Perndang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1)

Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Pasal 164; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1866.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2965 K/Pdt/2018

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58

Jurnal:

Kusuma Agni(2024). “,Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana”, Journal Panorama Hukum, Vol. 9 no 2024

Andre, Dkk (2023) Tinjauan Hukum Nota Elektronik Seabagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Di indonesia,”Journal Lex Privatum” Vol.12.No 1


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##